Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara - Coggle Diagram
UU No 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
BAB I Ketentuan Umum
Definisi Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Definisi APBD
Definisi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
Definisi Perusahaan Negara
Definisi Pendapatan dan Belanja Negara
Definisi APBN
Definisi Pendapatan dan Belanja Daerah
Definisi Keuangan Negara
Hak Negara, Kewajiban Negara, Penerimaan Negara, Pengeluaran Negara, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Derah, Kekayaan Negara/Daerah, Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai Pemerintah
Definisi Pembiayaan
BAB II Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara : Dikelola Oleh Presiden
Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal dan wakil pemerintah
Sebagai Bendahara Umum Negara, sebagai penyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, menyusun rancangan APBN dan perubahan APBN, melaksanakan pungutan pendapatan negara yang diatur oleh UU, menyusun LK sebagai pertanggungjawaban dari APBN, DLL
Menteri/Pimpinan Lembaga
sebagai pengguna anggaran/Barang
Menyusun, melaksanakan, dan melaporkan LK sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran. Mengelola Piutang, melakukan pemungutan PNBP dan disetor ke kas negara, mengelola BMN, DLL
Kepala Daerah selaku wakil pemerintah daerah yang mengelola keuangan daerah
Kepala SKPKD selaku pengelola APBD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah. Kepala SKPKD tugasnya kurang lebih sama dengan menteri keuangan tetapi versi level daerah. Kepala SKPD tusinya kurang lebih sama dengan pimpinan lembaga atau menteri tetapi level daerah
Bab III Penyusunan dan Penetapan APBN
Belanja Negara
Pendapatan Negara
Penerimaan Pajak
Penerimaan Bukan Pajak
Hibah
Pembiayaan
RAPBN disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah. Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU
APBN serta dokumen pendukung kepada DPR. RAPBN bisa saja tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah dapat memakai anggaran tahun sebelumnya
BAB IV Penyusunan dan Penetapan APBD
Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun berikutnya untuk dibahas bersama DPRD sebagai pendahuluan dalam penyusunan RAPBD. Kepala SKPD menyusun rencana kerja dan anggaran dan diajukan untuk dibahas bersama DPRD dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan ini akan disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya. Pemerintah Daerah kemudian mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ini ke DPRD bersama dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
Pendapatan
Pendapatan Asli Daerah
Dana Perimbangan
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Belanja
Pembiayaan
BAB V Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan Kebijakan FIskal dan Kebijakan Moneter
Pemerintah Pusat memberikan dana perimbangan ke pemerintah daerah sesuai UU.Pemerintah Pusat juga dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah dengan persetujuan dari DPR. Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah lain dengan persetujuan dari DPRD.
Pemerintah Pusat dapat menerima maupun memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah/lebaga asing dengan persetujuan DPR. Pinjaman/hibah yang diperoleh dapat diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah/perusahaan negara/perusahaan daerah
BAB VI Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Pemerintah dapat memberi pinjaman/hibah/penyertaan modal pada Perusahaan Negara/Daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBN/APBD. Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas perusahaan Negara dan Gubernur sebagai pembina dan pengawas perusahaan Daerah. Pemerintah dapat menjual/memprivatisasi perusahaan negara maupun perusahaan daerah dengan persetujuan dari DPR/DPRD. Dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat memberikan pinjaman/penyertaan modal kepada perusahaan swasta.
Badan Pengelola Dana Masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat akan diawasi dan dibina oleh Menteri Keuangan. sedangkan apabila mendapat fasilitas dari pemerintah daerah maka pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati
BAB VII Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN/APBD ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
Pemerintah Pusat dan Daerah Menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN/APBD dan prognosis 6 bulan berikutnya kepada DPR/DPRD. laporan tersebut dibahas bersama-sama oleh DPR/DPRD dengan pemerintah pusat/daerah. Apabila terdapat kondisi-kondisi yang mengharuskan perubahan anggaran, maka pemerintah pusat/daerah mengajukan Rancangan UU perubahan anggaran kepada DPR/DPRD
BAB VIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
Presiden atau Gubernur/Walikota/Bupati memberikan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPR/DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN/APBD
BAB IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Walikota/Bupati sebagai pembuat kebijakan dapat memperoleh sanksi pidana penjara dan denda apabila ditemukan penyimpangan kebijakan. Begitu pula dengan Pimpinan unit organisasi kementerian/Lembaga/SKPD apabila ditemukan penyimpangan kegiatan anggaran.
Pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara apabila terbukti melanggar hukum dan merugikan negara maka wajib mengganti kerugian tersebut.