Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PP NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL - Coggle…
PP NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB 2
PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN PELAMARAN
Pasal 4
menjelaskan tentang pejabat pembina kepegawaian membuat perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 5
menjelaskan tentang lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh pejabat pembina kepegawaian
Pasal 6
menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar harus menjadi warga negara Indonesia
BAB 6
PEMBERHENTIAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18 ayat 2
menjelaskan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil ynag diberhentikan karena ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat satu huruf A,B,C,D dan E, diberhentikan secara hormat.
Pasal 19
menjelaskan tentang pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal delapan belas. ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
BAB 3
PENYARINGAN
Pasal 7
menjelaskan tentang ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat, tugas panitia yang terdapat di ayat 1 dan materi ujian.
Pasal 8
menjelaskan tentang Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan.
BAB 5
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
menjelaskan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mejalankan masa percobaan lebih dua tahun dan telah memenuhi syarat sesuai pasal empat belas ayat satu tetapi karena sesuatu sebab hanya dapt diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan
Pasal 16
menjelaskan tentang Calon Pegawai Neregi Sipil sesuai pasal empat belas ayat satu dan pasal lima belas yang diangkat mejadi Pegawai Negeri Sipil di berikan pangkat.
Pasal 14
menjelaskan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang - kurngnya satu tahun dan paling lama dua tahun.
Pasal 17 ayat 2
menjelaskan tentang Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena Dinas, yang oleh TIM Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lali dalam semua jabatan negeri.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
menjelaskan tentang mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil
Pasal 1
menjelaskan tentang pengadaan pegawai negeri sipil yang menjabat menjadi Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Kesekretaritan Lembaga Tertinggi
Pasal 2
menjelaskan tentang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
BAB 4
PENYARINGAN
Pasal 10
menjelaskan tentang daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan dalam menyampaikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 11 ayat 1
menjelaskan tentang pemberian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
menjelaskan tentang Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Pasal 12 ayat 1
menjelaskan tentang hak dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan
Pasal 13 ayat 2
menjelaskan tentang masa kerja sebagai karyawan dan perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah.
BAB 7
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 21
menjelaskan untuk mengisi lowongan formasi sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan melalui penyaluran kelebihan Pegawai Negeri Sipil dari instansi pemerintah Pusat/Daerah yang mengalami penyederhanaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 22
menjelaskan tentang Untuk membangun data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil secara nasional, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan tembusan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan surat keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 20
menjelaskan anggaran untuk menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
BAB 8
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
menjelaskan tentang Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas, serta segala ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 23
menjelaskan tentang Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.