Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
USHUL FIQH - Coggle Diagram
USHUL FIQH
HAKIKAT
PENGERTIAN
SCR BHS
USHUL
PONDASI
FIQH
PEMAHAMAN HUKUM
YANG DIPRAKTEKAN
ISTILAH
SEPERANGKAT ILMU
BERISI KAIDAH/METODE
MEMAHAMI AL QURAN & SUMMAH
MENCAPAI KESIMPULAN HUKUM (FIQH)
MANFAAT
MENGETAHUI ARGUMEN HUKUMNYA
BISA MEMBEDAKAN
HUKUM DITETAPKAN ALLAH & RASUL (TAUFIQI)
MELALUI PROSES NALAR LOGIS (IJHTIHADI)
KENAL METODE YANG DIGUNAKAN ULAMA
UNTUK MENJAWAB MASALAH KONTEMPORER
QAWAID USHUL
METODE PENETAPAN HUKUM DENGAN BERBAGAI PENDEKATAN
BAHASA
RA'Y
QAWAID FIQH
KESIMPULAN UMUM
DARI BERMACAM MASALAH
DARI IJTIHAD ULAMA
OBJEKNYA
METODE PENETAPAN
KLASIFIKASI ARGUMENTASI
LATAR BELAKANG DALIL HUKUM
MENGGUNAKAN ALAT BANTU
ILMU QURAN
ILMU TAFSIR
ILMU HADIST
DLL
METODE PENERAPAN
PENGETAHUAN
SEBABNYA
SYARATNYA
SEBAB TERHALANGNYA
SEJARAH
SEJAK SAHABAT
ALI MENGHUKUM PEMABUK
DENGAN SANKSI QADZAF
HKM SYARA
PENGERTIAN
INTI DARI ILMU FIQH DAN USHUL FIQH
HKM TAKLIFI
WAJIB
SUNNAH
MUBAH
MAKRUH
HARAM
HKM WADHI
PERINTAH ALLAH BERDASAR
SEBAB
SYARAT
DITENTUKAN SYAR'I
DITENTUKAN 'AQID (ORANG BERAKAD)
LARANGAN MEREALISASIKAN PERBUATAN (MANI')
UNSUR
HUKM
PERINTAH ALLAH
BENTUK BERDASAR PERBUATAN MUKALLAF
TUNTUTAN
PILIHAN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
HAKIM
ALLAH
RASUL
MUJTAHID/MUFTI
PERBUATAN HAMBA (MAHKUM FIH)
SAH
TERPENUHI RUKUN DAN SYARAT
FASAD
CACAT SALAH SATU RUKUN ADA
BATAL
TIDAK TERPENUHI RUKUN DAN SYARAT
HAMBA YANG CAKAP HUKUM (MAHKUM ALAIH)
CAKAP HUKUM
TERHINDAR
GILA
DUNGU
TOTL
MABUK
METODE ISTIMBATH
PENGERTIAN
KEBAHASAAN
MAQASID SYARIAH
TAARUDH AL ADILLAH
SUMBER & DALIL HUKUM
DISEPAKATI
QURAN
AZALI
TIDAK AZALI
KANDUNGAN HUKUM
AQIDAH
IBADAH
KELUARGA
IQTISHADIYAH
PIDANA
HUBUNGAN DGN NON MUSLIM
HUBUNGAN KAYA MISKIN
KENEGARAAN
HADIST
ARTI MENURUT BENTUK
UCAPAN
PERBUATAN
KETATAPAN
KUALITAS
MUTAWATIR
AHAD
SHAHIH
HASAN
DHAIF
IJMA
ARTI
PASCA NABI WAFAT
KESEPAKATAN ULAMA
JENIS DARI BENTUK
SHARIH
SEMUA MUJTAHID TERLIBAT SEPAKAT
SUKUTI
DISAMPAIKAN SEORANG MUJTAHID
TIDAK ADA MUJTAHID SEZAMAN MENOLAK
CONTOH
HARAM BUNGA BANK
QIYAS
ARTI
MENYAMAKAN HUKUM SESUATU
DENGAN KETENTUAN YANG LALU
KARENA KESAMAAN ILLAT
TIDAK DISEPAKATI
AL IHTIHSAN
ARTI
KARENA TIDAK BISA IDEAL
DIPANDANG BAIK
JENIS
BI AL NASH
DIKECUALIKAN BERDASARKAN NASH/DALIL
BI AL IJMA
BERDASARKAN IJMA
BI AL QIYAS KHAFI
BERDASARKAN QIYAS TERSEMBUNYI
BI AL MASHLAHA
BERDASARKAN KEMASLAHATAN
BI AL URF
BERADARKAN KEBIASAAN BAIK
BI AL DHARURAH
KARENA DARURAT
MASHLAHAH
ARTI
MENGAMBIL MANFAAT
MENOLAK KERUSAKAN
KLASIFIKASI
SEGI TINGKATAN
AL DHARURIYAH
BERHUBUNGAN DENGAN KESELAMAT JIWA
AL HAJIYYAH
AL TAHSINIYAH
LARANGAN JUAL BELI BARANG PALSU
SEGI SKUP
AMMAH
KHASHAH
SEGI AJEG
MASLAHAT TIDAK BERUBAH (TSABITAH
BERUBAH KARENA KONDISI (MUTAGHAYYIRAH)
SEGI EKSISTENSI
MUTABARAH
MULGHAH
MURSALAH
ISTISHHAB
ARTI
BERSAHABAT
MEMBANDINGKAN DGN SESUATU
MENDEKATKAN
URF
ARTI
KEBIASAN ADAT
QAUL SHAABAT
SYAR' MAN QABLANA
AL DZARI'AH
SUMBER
ALLAH
RASUL
IJTIHAD