Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEMENPAN No. 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta ASN - Coggle Diagram
KEMENPAN No. 3 Tahun 2020
Manajemen Talenta ASN
Penyelenggaran Manajemen TALENTA
Retensi Talenta
rencana suksesi
rotasi jabatan
pengayaan jabatan (job enrichment)
perluasan jabatan (job enlargement)
penghargaan
Penempatan talenta istansi
Pengembangan Talenta
akselerasi karier
pengembangan kompetensi
peningkatan kualifikasi
Pemantauan dan evaluasi
Akuisisi Talenta
Mekanisme penugasan atau penugasan khusus
Instansi dan rencana penempatan talenta melalui
Pencarian talenta melalui mekanisme mutasi/rotasi antar
Penetapan kelompok rencana suksesi;
Identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta;
Penetapan strategi akuisisi;
Analisis kebutuhan talenta;
Identifikasi dan penetapan jabatan kritikal;
Prinsip
objektif
terencana
terbuka
tepat waktu
akuntabel
bebas dari intervensi politik
bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
Ruang Lingkup
Manajemen Talenta ASN Nasional
Manajemen Talenta ASN Instansi
Aspek
Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional
Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional
Infrastruktur Pendukung
peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kriikal
profil talenta
standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional
standar kompetensi jabatan setiap Instansi sesuai
peraturan Menteri
standar penilaian kinerja riil
pola karier
tim manajemen talenta ASN nasional
program pengembangan talenta (ASN Corporate
University/Sekolah Kader/Tugas Belajar)
panitia seleksi
basis data sumber daya manusia (SDM)
sistem informasi manajemen talenta ASN
anggaran
Tujuan
meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik
menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi sebagai pemimpin masa depan (future leaders)
mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta
mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan dan waktu yang tepat
menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi