Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kejadian Luar Biasa (KLB) (Outbreak) dan Wabah - Coggle Diagram
Kejadian Luar Biasa (KLB) (Outbreak) dan Wabah
KLB
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 949/Menkes/SK/VII/2004 Tanggal 26 Agustus 2004
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa
Penanggulangan wabah/KLB penyakit menular diatur dalam UU. No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, PP No 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah.
Pada tahun 2000, Indonesia menerapkan secara penh UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, yang kemudian diikuti dengan terbitnya PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai daerah Otonom yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan penanggulangan wabah/KLB
Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat menimbulkan
wabah.
Penyelidikan epidemiologi adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar bias yang sedang terjadi.
Program Penanggulangan KLB adalah suatu proses manajemen yang bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Pokok program penanggulangan KLB adalah identifikasi ancaman KLB
secara nasional, propinsi dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan upaya perbaikan kondisi rentan KLB;
penyelenggaraan SKD-KLB, kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan adanya KLB dan tindakan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang
cepat dan tepat. Secara skematis program penanggulangan KLB dapat dilihat pada Skema 1 terlampir.
Wabah
Wabah adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Menteri menetapkan dan mencabut daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1501/MENKES/PER/X/2010
JENIS PENYAKIT MENULAR TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :1501/MENKES/PER/X/2010 Tanggal : 12 Oktober 2010 GAMBARAN UMUM PENYAKIT MENULAR TERTENTU YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH
Jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah adalah sebagai berikut:
Kolera 2. Pes 3. Demam Berdarah Dengue 4. Campak 5. Polio 6. Difteri 7. Pertusis 8. Rabies 9. Malaria 10. Avian Influenza H5N1 11. Antraks 12. Leptospirosis 13. Hepatitis 14. Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009 15. Meningitis 11. Yellow Fever 12. Chikungunya.
Penemuan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dapat dilakukan secara pasif dan aktif.
Penemuan secara pasif, melalui penerimaan laporan/informasi kasus dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.
Penemuan secara aktif, melalui kunjungan lapangan untuk melakukan penegakan diagnosis secara epidemiologi berdasarkan gambaran umum penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium.
UPAYA PENANGGULANGAN KLB/WABAH
Penyelidikan epidemiologis, 2. penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; 3. pencegahan dan pengebalan; 4. pemusnahan penyebab penyakit 5. penanganan jenazah akibat wabah; 6. penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.
Berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum untuk sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif/surveilans selama terjadi KLB serta melakukan evaluasi terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan.
Firda Syakirina Purwoko_1808260064