Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UNDANG UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH - Coggle…
UNDANG UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KERANGKA PIKIR UU HKPD
4 PILAR HKPD
Mengurangi ketimpangan vertikal dan horisontal
Penguatan local taxing power
Peningkatan kualitas belanja daerah
Harmonisasi belanja pusat dan daerah
PONDASI HKPD
Equality
Certainty
Efesiensi
Universalitas
Akuntabilitas
PONDASI II HKPD
Pengawasan, monitoring dan evaluasi
Sumber daya manusia yang kompeten, professional, dan berintegritas
Sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat daerah yang terintegrasi
PILAR 4 Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah Untuk Mencapai Tujuan Nasional
Konsepi sinergi fiskal nasional
1) Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
2) Penetapan Batas Kumulatif Defisit dan Pembiayaan Utang APBD
3) Pengendalian dalam Kondisi Darurat
4) Sinergi bagan akun standar
Instrumen pendukung sinergi
1) Penyajian dan Konsolidasi Informasi Keuangan
Keuangan negara merupakan konsolidasi antara APBN dan APBD, sehingga perlu didukung dengan sistem informasi yang dapat melakukan konsolidasi keuangan Pusat dan Daerah dan sistem monev yang efektif
2) Pemantauan & Evaluasi
Instrumen sinergi
2) Penetapan Batas Kumulatif Defisit dan Pembiayaan Utang APBD
3) Pengendalian dalam Kondisi Darurat
1) Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah
4) Sinergi bagan akun standar
PILAR 3 Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah Agar Lebih Efisien, Produktif dan Akuntabel
Peningkatan kualitas penganggaran belanja daerah
2) Simplifikasi dan Sinkronisasi Program Daerah
3) Standardisasi Belanja Daerah
1) Penganggaran Belanja Daerah
Peningkatan kualitas pengalokasian belanja daerah
1) Fokus Belanja
2) Mandatory Spending
5) SiLPA Berbasis Kinerja
3) Pengendalian Belanja Pegawai
4) Penguatan Belanja Infrastruktur
Peningkatan kualitas sdm dan pengawasan internal
1) Pengembangan SDM Pengelola Keuangan
2) Penguatan Pengawasan APBD
LATAR BELAKANG
Desentralisasi fiskal adalah Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Konkuren kepada Daerah. Terdapat fiscal resources allocation dan spending quality yang menjadi ruang lingkup UU HKPD untuk Mewujudkan Alokasi Sumber Daya Nasional yang Efektif & Efisien sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan di seluruh NKRI.
TANTANGAN
Struktur belanja daerah yang belum memuaskan
Local tax ratio masih cukup rendah
Pemanfaatan TKDD yang belum optimal
Pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas
Sinergi fiskal pusat - daerah yang belum optimal
PILAR 1 Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal
Redesain pengelolaan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif, melalui TKD yang berbasis kinerja
Redesain DBH untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance, penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah
Redesain Dana Alokasi Umum. Pagu DAU disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam memenuhi SPM layanan dasar. DAU dihitung dengan pendekatan klaster/kelompok dengan pertimbangan kewilayahan dan perekonomian. Penggunaan DAU disesuaikan dengan kinerja daerah dalam pencapaian SPM
Redesain Dana Alokasi Khusus. Menggabungkan Hibah Daerah ke dalam DAK (DAK Fisik, Non Fisik dan Hibah Daerah). DAK dialokasikan untuk mencapai target kinerja dan dianggarkan secara tahunan. DAK difokuskan pada penugasan untuk mencapai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya, sedangkan DAK Reguler dilebur dalam formulasi DAU agar dapat mem boosting pencapaian pembangunan di daerah
Pengaturan transfer ke daerah. Dana otsus dialokasikan berdasarkan UU organik. Dana desa dialokasikan menambah komponen indikator kinerja desa digunakan sesuai dengan prioritas nasional. Insentif fiskal diberikan berdasarkan kriteria kinerja
Pengaturan pembiayaan utang daerah. Dalam rangka akselerasi pembangunan, Daerah dapat melakukan Pembiayaan Utang Daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal. Dengan cara : penguatan prudentiality, perluasan skema konvensional dan syariah, penggunaan pembiayaan dengan melihat manfaat.
Pengaturan sinergi pendanaan. UU HKPD mendorong creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema Sinergi Pendanaan. Peningkatan kemampuan pendanaan daerah guna akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas lainnya. Sinergi pendanaan berasal dari APBD dan Non APBD. Dalam mendukung sinergi pendanaan, Pemerintah dapat menyinergikannya dengan pendanaan dari APBN, antara lain belanja K/L atau Tugas Pembantuan
Pengaturan dana abadi daerah. Bagi Daerah yang mempunyai kapasitas fiskal sangat tinggi dengan pemenuhan kualitas layanan publiknya relatif baik, Dana Abadi Daerah dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
PILAR 2 Penguatan Local Taxing Power dengan Tetap Menjaga Perekonomian
Pengaturan pajak daerah & retribusi daerah. RUU HKPD Meningkatkan Local Taxing Power Dengan Tetap Menjaga Kemudahan Berusaha di Daerah
Menurunkan administration dan compliance cost
Memperluas basis pajak
Harmonisasi dengan peraturan perundangan lain