Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KOMUNIKASI DOKTER - PASIEN, AULIA RAHMI PRATIWI 1808260055 - Coggle Diagram
KOMUNIKASI DOKTER - PASIEN
DEFENISI
tercapainya kesepakatan yang dibangun dokter bersama pasien pada setiap langkah penyelesaian masalah pasien
Komunikasi yang dilakukan secara verbal dan non-verba menghasilkan pemahaman pasien terhadap keadaan kesehatannya
Komunikasi dokter - pasien
Proses penggalian riwayat penyakit pasien oleh dokter.
ANAMESIS
Pemeriksaan fisik dan penunjang
Diagnosa
Tindakan medik dan edukasi (prognosis - komplikasi )
Langkah-langkah Komunikasi
Salam
Ajak Bicara
Jelaskan
Ingatkan
Berikan penjelasan mengenaipenyakit, terapi, atau apapun secara jelas
Usahakan berkomunikasi secara dua arah
Beri salam, sapa dia, tunjukkan bahwa Anda bersedia meluangkan waktu untukberbicara dengannya
Tindakan medik sifatnya tidak bertentangan dengan hukum jika syarat sebagai berikut
mempunyai indikasi medis
bertindak secara lege artis
harus sudah dapat persetujuan dari pasien (inform consent)
undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, paragraf 2, pasal 45; persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent harus didasarkan atas informasi dari dokter berkaitan dengan penyakit
Kewajiban Dokter/Dokter Gigi
memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standarprosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian ataukemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan / pengobatan
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan jugasetelah pasien meninggal dunia
melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila iayakin ada orang lain yang bertugas mampu melakukannya
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteranatau kedokteran gigi.
Hak Dokter/Dokter Gigi
memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuaidengan standar profesi dan standar prosedur operasional
memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar proseduroperasional
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
menerima imbalan jasa
TUJUAN KOMUNIKASI
menciptakan hubungan interpersonal yang baik
terwujudnya kepuasan pengetahuan dan pemahaman pasien, kepatuhan terhadap pengobatan dan hasil
kesehatan yang terukur.
melakukan pertukaran informasi
proses dimana dokter mendapatkan informasi dari pasien untuk menegakkan diagnosis yang tepat
dan untuk dasar rencana pengobatan
pengambilan keputusan medis
pengambilan keputusan dilakukan secara bersama antara dokter dan pasien karena melibatkan dua arah informasi
TEKNIK KOMUNIKASI
memberi perhatian
membuka dialog
mencari solusiatau alternatif pemecahan masalah
dan menyimpulkan hasilnya
Media Pendukung Komunikasi
media cetak
elektronik
dan peraga yang bisa berupa model atau contoh
untuk kesamaan persepsiyang menghasilkan pemahaman yang sama dalam komunikasi.
Hal yang membuat efektif komunikasi dokter -pasien
materi informasi
siapa yang memberi informasi
berapa banyak / sejauh mana
kapan menyampaikan informasi
dimana menyampaikannya
bagaimana menyampaikannya
Kewajiban dan Hak Pasien
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi
mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Hak Pasien
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
Menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis
AULIA RAHMI PRATIWI 1808260055