Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MATEMATIKA KEUANGAN SYARI'AH, WhatsApp Image 2022-06-08 at 16.39.23 -…
MATEMATIKA KEUANGAN SYARI'AH
Produk
:star: Asuransi Syari'ah
:star: Surat Berharga Syari'ah
:star: Saham Syari'ah
:star: Deposito Syari'ah
:star: Pembiayaan Syariah
Definisi
:pencil2:
Salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya ditinjau dari sektor matematika.
Prinsip
Terbebas dari bunga/riba
Mengharap rida dari Allah SWT.
Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW
Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah
Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam
Larangan
Riba :red_cross: penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam
Maisir :red_cross: memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi
Gharar :red_cross: segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan
Boros :red_cross: berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya
Transaksi
:recycle: Akad Tabarru' : transaksi dengan tujuan saling tolong-menolong dalam rangka berbuat kebajikan (nonprofit)
:pen: Wadi'ah : Penitipan Dana antara pihak pemilik dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut
:pen: Qardhul Hasan : Jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat membutuhkan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan
:pen: Al-Ijarah : suatu kegiatan muamalah untuk memenuhi kehidupan manusia dengan cara sewa-menyewa, kontrak, atau memasarkan jasa, dan lain-lain
:<3: Perjanjian atau Akad
:fountain_pen: Murabahah : suatu bentuk perjanjian kerja sama, perjanjian ini terjadi antara bank dengan nasabah yang memerlukan barang dari bank tersebut yang dalam arti adalah transaksi penjualan. Yang membuatnya berbeda dengan transaksi penjualan bank konvensional adalah kejelasan informasi akan jual belinya. Seperti dari mana harga itu didapat, berapa harga pokoknya dan berapa keuntungan yang diambil oleh pihak penjual
:fountain_pen: Musyarakah : suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih (pemilik modal dan pemilik usaha) yang sama-sama memberikan sejumlah modal atau pembiayaan untuk melakukan usaha. Dengan ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan dan porsi modalnya
:fountain_pen: Mudharabah : suatu bentuk perjanjian kerja sama antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik modal mempercayakan sejumlah modal (pokok modal) kepada pihak kedua sebagai pengelola usaha dengan suatu perjanjian kesepakatan. Pada hari dimana pengelola usaha telah balik modal dan memperoleh keuntungan, maka ia akan mengembalikan pokok modal yang didapat dari pemilik modal ditambah keuntungan yang dibagikan sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil diawal akad. Dalam hal ini kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik modal
Landasan Hukum
:lock: Al-Qur'an
Al-Baqarah ayat 188
Adz-Dzariyat ayat 51
:lock: Sunnah
Hadist Riwayat imam Bukhori tentang Keuangan Syari'ah
:lock: Ijma'
Ijma' Sharih & Ijma Sukuti
:lock:
Qiyas
M. Ilham Zuhdi
12204193231
TMT-6D