Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perdarahan Kehamilan Muda - Coggle Diagram
Perdarahan Kehamilan Muda
Abortus
Definisi
: perdarahan traktus genital usia gestasi < 20 minggu
Etiologi
: Kelainan ovum, infeksi endometrium
Faktor Risiko
: Kelainan genetik, infeksi, diabetes, trauma, kontrasepsi, stres
Klasifikasi
iminens
insipien
inkomplit
komplit
missed abortion
Cara diagnosis
Anamnesis: Usia kehamilan, riwayat kehamilan, amenorrhea, perdarahan, nyeri perut
PF: ostium uteri eksternum terbuka/tertutup, ada sisa jaringan kehamilan/tidak
PP: Darah lengkap (Hb terutama), B-hCG, dan USG
Diagnosis banding
: Mola Hidatidosa dan Kehamilan Ektopik Terganggu
Komplikasi dan Prognosis
Komplikasi
Sepsis
Infertilitas
Perforasi dinding uterus
Prognosis
Pada abortus iminens, janin umumnya dapat diselamatkan tergantung jumlah perdarahan. Pada abortus insipien, inkomplit, komplit, prognosis umumnya baik.
Edukasi dan Pencegahan
Edukasi
: segera datang ke dokter, jika tidak ada penyakit lain selanjutnya pasien tetap bisa hamil normal, dianjurkan menggunakan kontrasepsi 2-3 bulan pasca abortus.
Pencegahan
: Pemeriksaan rutin antenatal dan menghindari rokok.
Patofisiologi Perdarahan
Abortus
: Perdarahan desidua basalis disertai nekrosis jaringan. Ovum terlepas dan merangsang kontrksi uterus sehingga terjadi ekspulsi jaringan.
Mola hidatidosa
: Terjadi missed abortion minggu ke 3-5, sehingga terjadi penimbunan cairan dalam jaringan mesenkim villi dan membentuk kista-kista kecil yang semakin membesar
Kehamilan Ektopik Terganggu
: Ruptur spontan yang dipengaruhi lokasi implantasi. Pada ismus, ruptur di minggu 6-8 diameternya kecil. Ruptur implantasi di minggu 8-12, di interstitium minggu 12-16. Setelah ruptur, hasil konsepsi dapat tinggal/ diserap menjadi massa abdomen.
Tatalaksana
Abortus
: Penilaian keadaan umum ibu, periksa tanda syok, jika sepsis diberikan antibiotika (Ampicillin 2g IV, Gentamicin 5mg/kgBB, Metronidazol 500mg), segera rujuk.
Mola hidatidosa
: Jika serviks tertutup, pasang batang luminaria 24 jam, siapkan transfusi darah, aspirasi vakum manual dan kosongkan isi uterus, cegah kehamilan min 1 thn
KET:
resusitasi NaCl 0,9% lalu rujuk segera untuk laparotomi
Aspek etik dan medikolegal abortus provokatus
Pasal 346 KUHP: Melarang aborsi dan pidana max 4 tahun
Pasal 15 UU No. 23 tahun 1992: Kebolehan abortus atas indikasi medis
Pasal 347 KUHP: Aborsi dengan sengaja tanpa persetujuan wanita tsb diancam penjara max 12 tahun
Aborsi menurut padangan Islam
Jika dilakukan setelah ruh ditiupkan (4 bulan masa kehamilan), ulama fiqih sepakat haram
QS. Al-Maidah (5): 32, membunuh seorang manusia sama dengan membunuh manusia seluruhnya
QS. An-Nisa (4): 83, memperbolehkan aborsi jika UUD yang membolehkan aborsi tidak bertentangan dengan fatwa ulama.