Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia - Coggle Diagram
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Sistem Hukum di Indonesia
Hukum
Arti
aturan
tata tertib
kaidah hidup
Karakteristik
berisi
perintah
larangan
memaksan
Definisi
Van Apoldern
definisi tentang hukum mustahil dirumuskan karena tidak mungkin mengadakannya
Unsur
Mengatur Tingkat Laku
Dibuat dan ditetapkan oleh badan resmi berwajib
Peraturan bersifat memaksa
Sanksi tegas terhadap pelanggaran
Tugas Ketentuan Hukum
Mencegah perbuatan "main hakim sendiri"
Menjamin kepastian hukum
Menjamin
Ketertiban
Kententraman
Kedamaian
Keadilan
Kemakmuran
Kebahagiaan
Kebenaran
Penggolongan
Sumbernya
Hukum undang-undang
Hukum kebiasaan
Hukum traktat
perjanjian antar negara
Hukum yurispudensi
keputusan hakim
Tempat Berlakunya
Nasional
Internasional
Asing
Gereja
Bentuknya
Hukum Tertulis
Jenis
Yang dikodifikasikan
Disusun sistematis
Lengkap
dan dibukukan
Teratur
Tidak butuh peraturan pelaksanaan
Contoh
KUH Pidana
KUH Pidana
KUH Dagang
Yang tidak dikodifikasikan
Disusun tidak sistematis
tidak lengkap
terpisah pisah
dan tidak dibukukan
Butuh peraturan pelaksanaan
Contoh
Undang-undang
Keputusan presiden
Peraturan pemerintah
Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan Waktu
Ius Cosntitutum
Hukum yang berlaku sekarang
Hukum positif
Ius Constituendum
Hukum negatif
Hukum yang berlaku masa depan
Cara Mempertahankannya
Hukum Material
bersifat umum
Hukum Formal
mempertahankan dan melaksanakan hukum formal
Contoh
Hukum KUHAP (Hukum Acara Pidana)
Hukum Acara Perdata
Sifat
Hukum yang Memaksa
Hukum yang Mengatur
Berlaku jika tidak ada alternatif lain
Berdasarkan Wujudnya
Objektif
Umum
Tidak untuk orang tertentu
Subjektif
Disebut juga hak
Untuk orang tertentu
Timbul dari Objektif
Berdasarkan Isinya
Hukum Publik
Antara Negara dan Warga Negara
Jenis
Hukum Narapidana
Kejahatan
Hukum Internasiona
Antarnegara
Hukum Tata Usaha
Mengatur tugas kewajiban pejabat negara
Administratif
Hukum Tata Negara
Antara negara dan bagiannya
Hukum Privat
Antara satu orang dengan orang lain
Jenis
Hukum Perdata
Umum
Hukum Niaga
Perdagangan
Tata Hukum
Baru ada setelah Proklamasi
Lembaga Peradilan
Mengawasi pelaksanaan hukum
Bedan
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Pengadilan Negeri
Di ibu kota kabupaten
Peran
Memeriksa
Memutuskan
Menyelesaikan
Perkara tingkat pertama
Pengadilan Tinggi
Di ibu kota provinsi
Peran
Banding
Perkara tingkat kedua
Peradilan Agama
Pengadilan Agama
Di ibu kota kabupaten
Pengadilan Tinggi Agama
Di ibu kota provinsi
Yang diadili
Orang Islam
Dalam hal
Perkawinan
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq
Shadaqah
Ekonomi Syariah
Peradilan Militer
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tempur
Pihak yang diadili
Anggota TNI
Yang dapat disamakan denganTNI
Ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara
Di di ibu kota kabupaten
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Di ibu kota provinsi
Yang diadili
Sengketa Tata Usaha Negara
Adalah
Antara
Orang atau badan hukum perdata
Dengan badan atau pejabat tata usaha negara
Peran
Pembinaan lembaga peradilan di bawahnya
Kewenangan
Pembinaan
Organisasi
Keuangan
Pada Pengadilan
Administrasi
Mahkamah Konstitusi
Mengadili Konstitusi
Wewenang
Menguji UUD NKRI 1945
Memutus pembubaran partai politik
Memutus perselisihan dalam hasil Pemilu
Memutus sengketa kewenangan lembara negara
Yang kewenangganya diberikan oleh UUD NKRI1945
Kompetensi
Kompetensi Absolut
Berkaitan dengan wilayah hukum
Kompetensi Relatif
Berkaitan dengan tugas dan wewenang
Sanksi
Jenis Hukuman
Hukuman Pokok
Mati
Penjara
Hukuman Tambahan
Pencabutan hak
Perampasan barang
Keputusan Hakim
Sifat Sanksi
Tegas
Dibuat secara material
Nyata
Diterapkan sesuai kadar