Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia - Coggle Diagram
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Hak dasar manusia
Menurut kodratnya
Yang melekat pada manusia
Tanpa ini manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
Menurut Jan Materson
Alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia
Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 1999
Ciri-Ciri
Hakiki
Sudah ada sejak manusia dilahirkan
Universal
Berlaku untuk semua orang
Tidak dapat dicabut
Tidak dapat diserahkan kepada orang lain
Tidak dapat dibagi
Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban dasar semua manusia
Jika tidak dilaksanakan
HAM tidak bisa
dilaksanakan
ditegakkan
Hubungannya dengan Pancasila
Nilai Dasar
Berkaitan denan hakikat 5 sila
Bersifat universal
Sila 1
Kemerdekaan
Memeluk agama
Melaksanakan agama
Kewajiban
Menghormati perbedaan agama
Sila 2
Semua warga negara mempunyai
Kedudukan sama
Kewajiban dan hak yang sama untuk mendapat
Jaminan hukum
Perlindungan hukum
Sila 3
Adanya unsur pemersatu
dengan
gotong-royong
saling membantu
salign menghormati
rela berkorban
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
Sila 4
Demokratis
Mengakui hak untuk bermusyarah mufakat
Sila 5
Mengakui hak milik perorangan
Dilindungi pemanfaatanya oleh negara
Memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Nilai Instrumental
Penjabaran
Lebih khusus
Nilai Praktis
Realisasi
Kasus Pelanggaran
Penyebab
Faktor internal
Sifat egois
Rendahnya kesadaran HAM
Sikap tidak toleran
Faktor Eksternal
Penyalahgunaan kekuasaan
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyelahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kasus
Kerusuhan Tanjung Prioid
12 Semptember 1984
Penyerbuan Pantai Demokrasi
27 Juli 1996
Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti
12 Mei 1998
Tragedi Smenanggi 1
13 November 1998
Penculikan Aktivis 1997/1998
Upaya Penegakan
Yang dipertimbangkan
Prinsip dalam Piagam PBB
Ketentuan Hukum Internasional
Menyesuaikan dengan sistem Hukum Nasional
Pembentukan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dibentuk pada 7 Juni 1993
Lembaga mandiri
Setingkat lembaga negara
Berangotkan 35 Orang
Dipilih oleh DPR
Berdasarkan usulan Komnas HAM
Ditetapkan oleh presiden
Masa jabatan 5 tahun
Maksimal 2 kali masa jabatan
Pembentukan Instrumen HAM
Alat untuk menjamin HAM
Berupa undang-undang
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan khusus HAM
Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Meningkatkan pengawasan
Mensosialisasikan prinsip HAM
Meningkatkan kerja sama antar kelompok