Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pancasila dalam Kelembagaan Negara, DESTARIA RISMA A | 1511421007 - Coggle…
Pancasila dalam Kelembagaan Negara
Sistem pemerintahan negara
menurut UUD 1945
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Sistem Konstitusional:
Negara Indonesia adalah negara hukum
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
Menteri Negara ialah pembantu Presiden
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
BPK
MPR
MA
Memegang Kekuasaan
Kehakiman Ps 24 (1)
PRESIDEN
Memegang Kekuasaan
Pemerintahan Ps 4 (1)
MK
DPR
Memegang Kekuasaan
Membentuk UU Ps 20 (1)
KY
KPU
BANK
CENTRAL
Perubahan UUD
Amandemen kedua
,
meliputi Pasal-Pasal: 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan Pasal 36.
Amandemen ketiga
,
meliputi Pasal-Pasal: 1, 3, 6, 7,
11, 17, 22, 23, dan Pasal 24.
Amandemen pertama
,
meliputi Pasal-Pasal: 5, 7, 9,13,14, 15, 17, 20, dan Pasal 21.
Amandemen keempat
,
meliputi Pasal-Pasal: 3, 6, 8,11, 16, 23, 24, 25, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan Pasal I, II, III, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.
DESTARIA RISMA A | 1511421007