Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pancasila dalam Kelembagaan Negara - Coggle Diagram
Pancasila dalam Kelembagaan Negara
Pasal UUD 1945 yang diamandemen
Amandemen kedua dilakukan dalam ST MPR RI Tahun 2000 meliputi Pasal-Pasal: 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan Pasal 36.
Amandemen ketiga terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2001 meliputi Pasal-Pasal: 1, 3, 6, 7, 11, 17, 22, 23, dan Pasal 24.
Amandemen pertama terjadi dalam ST MPR RI Tahun 1999 meliputi Pasal-Pasal: 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Pasal 21.
Amandemen keempat terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2002 meliputi Pasal-Pasal: 3, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan Pasal I, II, III, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.
Sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang sudah diamandemen
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun warga negara diatur oleh aturan hukum dengan konsekuensi adanya sanksi bagi
siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
Menteri Negara ialah pembantu Presiden (Pasal 17 ayat 1)
Sistem konstitusional
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1)
Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1)
Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (Pasal 20A)
Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD (pasal 24C ayat 1)
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
Kewenangan lembaga negara (tinggi/tingkat pusat) ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1)
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)
Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasaan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2)
Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1)
Sistem pemerintahan di Indonesia
Sebelum amandemen
Sistem pemerintahan menggunakan sistem presidensial
Pada era reformasi masyarakat ingin menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis dan konsistusional yang memiliki pembatasan kekuasaan legislative serta perlindungan HAM dan warga negara.
Setelah amandemen
Pemilihan presiden secara langsung
Sistem bikameral
Mekanisme
check and balance
Memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
Pengelompokan Sistem Pemerintahan
Parlementer
Campuran
Presidensial
Struktur Lembaga Negara UUD 1945 Amandemen IV
UUD 1945
Lembaga Legislatif
MPR
DPD
DPR
Lembaga Yudikatif
MK
KY
MA
Lembaga eksekutif
BPK
BPK Provinsi
Bank Sentral
KPU
KPU Daerah
Presiden
Kementrian negara
Dewan Pertimbangan
TNI/Polri
Pemda Provinsi (Gubernur dan DPRD)
Pemda Kab/Kota (Bupati/Walikota dan DPRD)