Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pancasila dalam Kelembagaan Negara, Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD…
Pancasila dalam Kelembagaan Negara
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
(pasal 1 ayat 2)
Sistem Konstitusional
Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD
(pasal 9 ayat 1)
Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD
(pasal 20A)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
(pasal 4 ayat 1)
Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD
(pasal 24C ayat 1)
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
(pasal 3 ayat 3)
Kewenangan lembaga negara (tinggi/tingkat pusat) ditentukan oleh UUD
(pasal 24C ayat 1)
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurutu UUD
(pasal 1 ayat 2)
Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD
(pasal 24C ayat 2)
Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
(pasal 4 ayat 1)
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
(pasal ayat 1)
Menteri Negara ialah pembantu Presiden
(pasal 17 ayat 1)
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
(Pasal 1 ayat 1 dan pasal 18
ayat 1)
Perubahan UUD
Amandemen pertama terjadi dalam ST MPR RI Tahun 1999 meliputi Pasal-Pasal: 5, 7, 9,
13, 14, 15, 17, 20, dan Pasal 21
Amandemen kedua dilakukan dalam ST MPR RI Tahun 2000 meliputi Pasal-Pasal: 18, 19,
20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan Pasal 36.
Amandemen keempat terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2002 meliputi Pasal-Pasal: 3, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan Pasal I, II, III, IV, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II.
Amandemen ketiga terjadi dalam ST MPR RI Tahun 2001 meliputi Pasal-Pasal: 1, 3, 6, 7,
11, 17, 22, 23, dan Pasal 24
Pertahanan dan Keamanan Negara serta HAM
Tap. XVII/MPR/1998
tentang HAM.
UUD 1945 pada Bab XA memuat secara khusus dalam satu bab tersendiri tentang HAM yang diuraikan menjadi terinci dalam 10 pasal, yaitu pasal28A sampai dengan pasal 28J.
Pasal 30 UUD 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahaan dan keamanan negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelaksanaan UUD 1945 Masa Reformasi
Tap MPR RI No. III/MPR/2000 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
UUD 1945
Ketetapan MPR RI
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Tap. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa depan dan ketetapan-ketetapan lain yang
diharapkan mampu mendorong dilaksanakannya UUD 1945 secara baik
Tap. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa