Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL - Coggle Diagram
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
Latar Belakang / Penyebab
Hasil dari proses Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal ialah Laba Fiskal yang dapat dijadikan dasar sebagai perhitungan Pajak Penghasilan Entitas.
Tujuan utama Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal yakni untuk meniadakan perbedaan antara Laporan Keuangan Komersial yang didasarkan pada Standar Akuntansi baik SAK berbasis IFRS, SAK ETAP atau SAK
lainnya dengan peraturan Perundang–Undangan Perpajakan.
Adanya perbedaan dasar dalam perhitungan Laba Akuntansi dan Laba Fiskal yang mana Laba Akuntansi didasari Pada SAK dan Laba Fiskal Didasari Pada Peraturan Perundangan Perpajakan
Penghasilan Kena Pajak dihitung atas dasar Laba yang dihitung menurut ketentuan perpajakan sehingga Laba Akuntansi tidak dapat dijadikan dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Diterapkannya pendekatan Extra Comptable dalam melakukan kegiatan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan
Maka akan menghasilkan
Koreksi Positif
Koreksi positif terjadi apabila laba menurut fiskal bertambah, bertujuan untuk menambah laba komersial atau
laba PhKP.
Koreksi positif biasanya dilakukan akibat adanya:
Amorisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal.
Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
Beban yang tidak diakui oleh pajak/non-deductible Pasal 9 ayat (1)
UU PPh
Penyesuaian fiskal positif lainnya.
Koreksi Negatif
Koreksi negatif terjadi apabila laba menurut fiskal bekurang, bertujuan untuk mengurangi laba PhKP
atau laba komersial.
Koreksi negatif biasanya dilakukan akibat adanya :
Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final – Pasal 4
ayat (2) UU PPh.
Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak – Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Penyusutan komersial lebih kecil daripada penyusutan
fiskal.
Amortisasi komersial lebih kecil daripada amortisasi fiskal
Penghasilan yang ditangguhkan pengukuhannya
Penyesuaian fiskal negatif lainnya