Tujuan Perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti ketertiban negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, keberadaan negara, demokrasi dan supremasi hukum, serta isu-isu lain yang sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan nasional.