Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PBJP, PELAKU PBJ
(pasal 8), PBJP, Perencanaan
(identifikasi kebutuhan),…
PBJP
-
-
-
Pengertian
Pengadaan B/J oleh K/K/PD yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan s.d. serah terima hasil pekerjaan
-
-
PELAKU PBJ
(pasal 8)
-
KPA
Siapa?: Adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggungjawab penggunan anggaran
-
-
-
-
-
-
PPK
Siapa?: Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Pejabat pengadaan
-
-
Siapa?: pejabat administrasi/ pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukkan langsung, da/atau e-purchasing
-
Pokja Pemilihan
-
-
minimal anggota 3 orang, bisa ditambah harus gasal
-
Procurement agent
Siapa?: UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diberi kepercayaan oleh K/L/PD sebagai pihak pemberi pekerjaan
-
-
Penyelenggara Swakelola
-
TIM
Menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan rencana biaya
Pelaksanaan
melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran
-
-
Penyedia
-
-
Pelaku usaha: setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha/kegiatan pada bidang tertentu
PBJP
ETIKA
-
Profesional, mandiri & menjaga kerehasiaan
-
-
Menghindari COI
Direksi, Dewan Komisaris, personel inti merangkap pada BU lain yang mengikuti paket yang sama
-
-
-
-
-
-
-
Tidak menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
-
-
PBJP
Tujuan dan Kebijakan
-
-
-
-
Menghasilkan PBJ yang tepat
waktu, lokasi, biaya, penyedia, kualitas, kuantitas
-
Melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif
-
-
-
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum
Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia B/J yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya
dapat diikuti oleh semua penyedia B/J yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdsarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia B/J yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh B/J yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam PBJ
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan memperhatikan kepentingan nasional
-