Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KOLABORATIF, Kriterianya, gambar berakhlak , WhatsApp Image 2022-05-09…
KOLABORATIF
Kalimat afirmasi
Kami membangun kerja sama yang sinergis
Kode etik
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
Kata kunci
Sinergis untuk hasil yang lebih baik
Kesediaan bekerja sama
Definisi
Membangun Kerja sama yang sinergis
KONSEP KOLABORASI
Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance)
Partisipan harus terlibat secara langsung dalam pembuatan kebijakan dan tidak sekedar
“berkonsultasi” dengan pihak pemerintah
Forum harus teroganisasi secara formal dan ada pertemuan secara kolekti
Partisipan dalam forum tersebut mencakup aktor nonpemerintah
Forum bertujuan membuat keputusan yang diambil berdasarkan konsesus
Forum tersebut diinisiasi oleh institusi publik
Fokus kolaborasi pada kebijakan publik atau manajemen publik
Whole of Government (WoG) : Kongkretisasi Kolaborasi Pemerintahan
Pengertian
Sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih
luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan
publik
Kata Kunci
Kolaboratif, koordinasi, integrasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama,
melibatkan sejumlah kelembagaan/elemen pemerintahan
Mengapa WoG Penting?
Faktor eksternal
Keberagaman latar belakang nilai, budaya, adat istiadat, serta bentuk latar belakang lainnya
mendrong adanya potensi disintegrasi bangsa
Faktor Internal
PRAKTIK DAN ASPEK NORMATIF KOLABORASI PEMERINTAH
Kolaboratif dalam KonteksOrganisasi Pemerintah
Dipengaruhi oleh kepercayaan, pembagian kekuasaan, gaya kepemimpinan, strategi manajemen dan formalisasi
pada pencapaian kolaborasi yang efisien dan efektif antara entitas publik
Faktor yang dapat menghambat kolaborasi antar organisasi pemerintah
ketidakjelasan batasan
masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi
Selain itu, dasar hukum
kolaborasi juga tidak jelas
Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintahan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Panduan Perilaku Kolaboratif
Aktivitas kolaborasi antar organisasi
Proses dalam menjalin kolaborasi
Trust building
Face tof face Dialogue
Komitmen terhadap proses
Pemahaman bersama
Menetapkan outcome
Indikator organisasi yang memiliki collaborative culture
Kriterianya
Silvia Octaveni
Peserta Latsar CPNS Golongan III
Instansi Kab. Lima Puluh Kota