Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara Republik Indonesia membuatnya bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah, apalagi diganti oleh siapa pun, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Hukum, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti jika Pembukaan UUD 1945 itu diubah, apalagi diganti berarti membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945