Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pokok-Pokok UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila - Coggle Diagram
Pokok-Pokok UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila
Hubungan Pembukaan dengan Pasal-Pasal UUD 1945
Ditinjau dari hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945
Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Fundamental yang menentukan adanya UUD itu
Terbawa oleh kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Fundamental, Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya
Kesimpulan
Alinea pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organis dengan pasal-pasal UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan causal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945
UUD itu ditentukan akan ada
Apa yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai persyaratan
Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
Ditinjau dari Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
Merupakan rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran dan motif yang mendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia
Merupakan pernyataan yang akan dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud
Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Persatuan Indonesia (Sila ketiga)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila keempat)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila kedua)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia (Sila kelima)
Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila pertama)
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Hubungannya dengan Pancasila
Pokok pikiran Keadilan Sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat (pikiran kedua)
Pokok pikiran Kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pikiran ketiga)
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran Persatuan, dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau pun perorangan (pikiran pertama)
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur (pikiran keempat)
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustus 1945
Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran daripada adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia Merdeka berdaulat, bersatu, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan