Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945., Pancasila dalam Kelembagaan…
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Menteri Negara ialah pembantu Presiden
Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
Sistem Konstitusional:
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya.
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan.
Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau
berjanji memegang teguh UUD
Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD
Kewenangan lembaga negara (tinggi/tingkat pusat) ditentukan oleh UUD
Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD
Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah
Konstitusi
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pancasila dalam Kelembagaan Negara
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
UUD
DPD
BANK
CENTRAL
MK
KPU
KY
BPK
MA
MPR
DPR
PRESIDEN
Kementerian
Wantim
TNI/POL
Hak Asasi Manusia (HAM)
Pertahanan dan Keamanan Negara
Perubahan UUD
Pelaksanaan UUD 1945 Masa Reformasi
Putri Nur Habibah (1511421085) Psikologi