Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hubungan internasional - Coggle Diagram
Hubungan internasional
NEGARA DAN SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA : NEGARA ADALAH SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
ORGANISASI INTERNASIONAL : PBB DAN ASEAN ADALAH SUBYEK HUKUM INTERNASIOANAL DIKARENAKAN MEREKA BISA MENJALIN HUBUNGAN DENGAN NEGARA NEGARA LAIN
PERUSAHAAN INTERNASIONAL : DAPAT MELAKUKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL MIS. PERUSAHAAN FREEPORT, EXXON DLL
TAHKTA SUCI : VATIKAN, PAUS SEBAGAI KEPALA NEGARA, BISA MEMBANGUN HUBUNGAN DIPLOMATIK DENGAN NEGARA LAIN, KARENA VATIKAN ADALAH TAKHTA SUCI, HAL INI TERJADI KARENA FAKTOR WARISAN SEJARAH
FAKTOR FAKTOR YANG MENDUKUNG PERLUNYA KERJA SAMA
FAKTOR INTERNAL : ADANYA KEKHAWATIRAN TERANCAM KELANGSUNGAN HIDUPNYA BAIK MELALUI KUDETA MAUPUN INTERVENSI DARI NEGARA LAIN
FAKTOR EKSTERNAL : KETENTUAN HUKUM ALAM YANG TIDAK DAPAT DIPUNGKIRI BAHWA SUATU NEGARA TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI TANPA BANTUAN DAN KERJA SAMA DARI NEGARA LAIN.
FAKTOR EKSTERNAL : KETENTUAN HUKUM ALAM YANG TIDAK DAPAT DIPUNGKIRI BAHWA SUATU NEGARA TIDAK DAPAT BERDIRI SENDIRI TANPA BANTUAN DAN KERJA SAMA DARI NEGARA LAIN.
BENTUK BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL
KERJA SAMA BILATERAL
KERJA SAMA MULTILATERAL
KERJA SAMA REGIONAL
KERJA SAMA INTERNASIONAL
MANFAAT HUBUNGAN INTERNASIONAL
POLITIK
EKONOMI
SOSIAL DAN BUDAYA
PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL
KEMANUSIAAN
IDEOLOGI