Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL - Coggle Diagram
SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional
Perjanjian yang dibuat oleh Negara
sebagai salah satu subjek hukum
internasional, diatur oleh hukum
diatur oleh hukum internasional
yang berisikan ikatan-ikatan yang
mempunyai akibat-akibat hukum.
Trakat (treaty)
Persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang
mengadakan hubungan antar mereka.
Konvensi (convention)
Persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan
yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional.
Deklarasi (declaration)
Pernyataan mengenai suatu masalah dalam bidang politik,
ekonomi, ataupun hukum.
Piagam (statue)
Himpunan-himpunan peraturan yang ditetapkan oleh
persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan.
Paka (pact)
Traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi
materi politis.
Persetujuan (agreement)
Suatu pejanjian internasional yang lebih bersifat teknis
administratif.
Protocol (protocol)
Persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi
dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara.
Perikatan (arrangement)
Suatu perjanjian yang biasanyadigunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus Vivendi
Dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara.
Charter
Istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota
(exchange of notes)
Metode tak resmi,yangsering digunakandalam praktik perjanjian
internasional.
Proses verbal
Catatan-catatan atau ringkasan ±ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pertukaran.
Covenant
Anggaran dasar dari PBB.
Tugas Perwakilan diplomatik
Observasi
Untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di
Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya
Proteksi
Untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentinganwarga negaranya yang berada di luar negeri.
Negosiasi
Untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik
denganNegara di mana ia diakreditasi maupun dengan Negara
lain
Relationship
Untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara
pengirimdengan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmupengetahuan dan teknologi.
Representasi
Selain untuk mewakili pemerintah negarnya ia juga dapat
melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan
dengan pemerintah Negarapenerima dan mewakili kebijakan
politik pemerintah negaranya
Diplomasi
Proses komunikasi antar pelaku dan Instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi negeri suaryu negara.
Ekonomi
Digunakan dalam Hubungan Internasional baik dimasa-masa perang atau. Negara pun akan mendapat keuntungan dari barang-barang yang dijual negara lain.
Militer
Kekuatan militer dan yang dimiliki suatu negara sangat berpengaruh terhadap hubungan internasional. Karena dengan kekuatan militer yang penuh
akan untuk melakukan hubungan internasional.
Diplomat
Tugas diplomat dapat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi
Perundingan (Negotiation)
Perlindungan Kepentingan Bangsa,
Negara, dan Warga Negaranya di Luar Neger
Perwakilan (Representation)
Propaganda
Laporan (Reporting)
Petugas-petugas yang mewakili suatu Negara di negara lain
dan berkedudukan diperwakilan diplomatik disebut diplomat.
Tujuan 1:
Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan Negara dan pemerintahan lain.
Tujuan 2:
Mengumpulkan danf menyampaikan informasi yang berguna.
Tujuan 3:
Menjaga agar kepentingannegara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.
Tujuan 4:
Mempersentasikan bangsa dan Negara sendiri diluar negeri.
Tujuan 5:
Melindungi para warga Negara sendiri diluar negeri.
Diplomat memiliki
Tiga fungsi dasar
Perwakilan Diplomatik
Wakil Yuridis yang Sah Menurut Hukum dan Hubungan
Internasional
Lambang