Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hubungan Internasional - Coggle Diagram
Hubungan Internasional
Negara & Subyek Hukum Internasional
Tahkta Suci
Vatikan, Paus sebagai kepala negara, bisa membangun
hubungan diplomatik dengan negara lain, karena vatikan adalah
Takhta Suci, Hal ini terjadi karena faktor warisan sejarah
Perusahaan Internasional
Dapat melakukan hubungan internasional seperti perusahaan
freeport
Negara
Organisasi Internasional
PBB dan ASEAN adalah subyek hukum internasional
dikarenakan mereka bisa menjalin hubungan dengan negara lain
Faktor-Faktor Yang Mendukung Perlunya Kerja Sama
faktor internal
adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
faktor eksternal
ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama
dari negara lain
Bentuk-bentuk Kerja Sama Internasional
Kerja sama bilateral
kerja sama multilateral
kerja sama regional
kerja sama internasional
Perwakilan Dalam Arti Politik
kedua negara melakukan kegiatan awal dengan tukar
menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya
perwakilan diplomatik
setelah ada persetujuan untuk menempatkan wakil
diplomatik maka negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari KEMENLU
Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur
protokol KEMENLU untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas
Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara
yang akan menerima. Surat kepercayaan kuasa diserahkan
kepada menteri luar negri tempat bertugas
Perwakilan Diplomatik
perwakilan suatu negara di
negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik
Manfaat hubungan internasional
kemanusiaan
ekonomi
Ideologi
politik
sosial dan Budaya
perdamaian dan keamanan internasional