Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hubungan Internasional - Coggle Diagram
Hubungan Internasional
Negara dan Subyek Hukum Internasional
Negara
Subyek Hukum Internasional
Organisasi Internasional
PBB dan ASEAN adalah subyek hukum internasional dikarenakan mereka bisa menjalin hubungan dengan negara lain.
Tahkta Suci
Vatikan, Paus sebagai kepala negara, bisa membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, karena vatikan adalah takhta suci, hal ini terjadi karena faktor warisan sejarah.
Perusahaan Internasional
Dapat melakukan hubungan internasional
Manfaat Hubungan Internasional
Ideologi
Politik
Perdamaian dan keamanan internasional
Sosial dan Budaya
Kemanusiaan
Ekonomi
Bentuk Bentuk Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional
Kerja sama regional
Kerja sama multilateral
Kerja sama bilateral
Perwakilan dalam arti politik
Kedua negara melakukan kegiatan awal dengan tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik
Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol kemenlu untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas.
Setelah ada persetujuan untuk menempatkan wakil diplomatik maka negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari kemenlu
Kedua negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar yang dicalonkan oleh setiap negara.
Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara yang akan menerima. Surat kepercayaan kuasa diserahkan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.
Faktor Faktor Yang Mendukung Perlunya Kerja Sama
Faktor Internal
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor Eksternal
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dari negara lain.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik.