Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Sarana-Sarana
untuk menyelenggarakan Hubungan Internasional

Diplomasi

Propaganda

Ekonomi

Militer

Diplomasi yaitu proses komunikasi antar pelaku politik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Petugas-petugas yang mewakili suatu Negara di negara lain dan berkedudukan diperwakilan diplomatik disebut diplomat

Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran,emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat

Diplomat

Tujuan Diplomasi

Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan Negara danpemerintahan lain.

Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna

Menjaga agar kepentingannegara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional

Mempersentasikan bangsa dan Negara sendiri diluar negeri

Melindungi para warga Negara sendiri diluar negeri

Tugas diplomat

Perwakilan

Perundingan

Laporan

Perlindungan Kepentingan Bangsa, Negara, dan Warga Negaranya di Luar Negeri

Propaganda

Sarana ekonomi umum digunakan dalam hubungan internasional baik dimasa-masa perang atau damai. Negara pun akan mendapat keuntungan dari barang-barang yang dijual negara lain

Kekuatan militer dan perang Kekuatan militer yang dimiliki suatu negara sangat berpengaruh terhadap hubungan internasional. Karena dengan kekuatan militer yang penuh akan menambah kepercayaan diri bagi suatu Negara untuk melakukan hubungan internasional

Perjanjian Internasional

Perjanjian yang dibuat oleh Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional yang berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum

Istilah-istilah Perjanjian Internasional

Traktat (treaty)

Persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka

Konvensi (convention)

Persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional

Deklarasi (declaration)

Pernyataan mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, ataupun hukum

Piagam (statue)

Himpunan-himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-Lembaga internasional

Pakta (pact)

Traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis

Persetujuan (agreement)

Suatu pejanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif

Protocol (protocol)

Persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara

Perikatan (arrangement)

Suatu perjanjian yang biasanyadigunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi

Modus Vivendi

Dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara

Charter

Istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif

Pertukaran nota (exchange of notes)

Metode tak resmi,yang sering digunakandalam praktik perjanjian internasional

Proses verbal

Kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatansuatu permukafan

Covenant

Anggaran dasar dari PBB

Perwakilan Diplomatik

Fungsi Diplomat

Sebagai Lambang

Sebagai Perwakilan Diplomatik

Sebagai Wakil Yuridis yang Sah Menurut Hukum dan Hubungan Internasional

Tugas Perwakilan Diplomatik

Representasi

Mewakili pemerintah negarnya ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya

Negosiasi

Mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia dikreditas maupun dengan Negara lain

Observasi

Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya

Proteksi

Melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri

Relationship

Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirimdengan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi