Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Undang-Undang Dasar** - Coggle Diagram
Undang-Undang Dasar**
-
Tertib Hukum
-
Syarat
Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum
Adanya kesatuan asas kerohanian yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan sumber tertib hukum
Adanya kesatuan daerah, peraturan hukum itu terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia (alinea 4)
Adanya kesatuan waktu, yaitu berlakunya seluruh hukum
Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea Kedua
Bahwa Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan atas kekuatan sendiri dan berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan dan mempunyai sifat-sifat:
Negara berdasarkan persatuan, baik dalam bentuknya maupun dalam keutuhan bangsa
Negara berpedoman dan melaksanakan keadilan dalam seluruh lingkungan dan tugas negara baik di dalam negara maupun terhadap dunia luar
-
-
Alinea Ketiga
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pernyataan kemerdekaan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat sendiri. Esensinya bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat dalam keseluruhannya, suatu kehidupan bangsa yang disebut kedaulatan rakyat
Alinea Pertama
Ada dan berlakunya hak kemerdekaan
sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan
Alinea keempat
Pancasila merupakan asas kerohanian (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup bangsa
Pancasila menjadi basis bagi asas kenegaraan (politik) berupa bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat
Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang dicantumkan dalam peraturan pokok hukum positif dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Adapun Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk susunan pemerintahan dan seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Segala itu untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia yaitu kebahagiaan nasional dan internasional rohani maupun jasmani.
-
-