Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hubungan Internastextional - Coggle Diagram
Hubungan Internastextional
Suatu kerja sama diantara negara negara yang mempunyai tata aturan di mana masing masing negara akan menjalankan tata aturan tersebut sesuai kesepakatan antara negara yang saling kerja sama.
MANFAAT HUBUNGAN INTERNASIONAL
IDEOLOGI
POLITIK
EKONOMI
SOSIAL DAN BUDAYA
PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL
KEMANUSIAAN
NEGARA DAN SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA : Negara adalah subyek hukum internasional
ORGANISASI INTERNASIONAL : PBB dan ASEAN adalah subyek hukum internasioanal dikarenakan mereka bisa menjalin hubungan dengan negara negara lain
PERUSAHAAN INTERNASIONAL : Dapat melakukan hubungan internasional mis. perusahaan freeport, exxon dll
TAHKTA SUCI : vatikan, paus sebagai kepala negara, bisa membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, karena vatikan adalah takhta suci, hal ini terjadi karena faktor warisan sejarah
FAKTOR FAKTOR YANG MENDUKUNG PERLUNYA KERJA SAMA
FAKTOR INTERNAL : Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
FAKTOR EKSTERNAL : Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dari negara lain.
BENTUK BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL
KERJA SAMA BILATERAL
KERJA SAMA MULTILATERAL
KERJA SAMA REGIONAL
KERJA SAMA INTERNASIONAL
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik.
Setiap negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar. Calon duta besar yang diterima disebut dengan persona grata. Sedangkan yang ditolak disebut dengan persona non grata. Kemudian, diplomat yang akan dikirim tersebut menerima surat kepercayaan dari kementerian luar negerinya setelah ditandatangani oleh kepala negaranya.
PERWAKILAN DALAM ARTI POLITIK
Kedua negara melakukan kegiatan awal dengan tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik
Kedua negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar yang dicalonkan oleh setiap negara
Setelah ada persetujuan untuk menempatkan wakil diplomatik maka negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari kemenlu
Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol kemenlu untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas
Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara yang akan menerima. surat kepercayaan kuasa diserahkan kepada menteri luar negeri tempat bertugas