Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PANCASILA DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA - Coggle Diagram
PANCASILA DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam bahasa Inggris menggunakan istilah
constitution
sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan kata
cume
dan
statuere
(membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan/menetapkan
Konstitusi berasal dari Bahasa Perancis yaitu
constituer
yang memiliki arti membentuk (membentuk suatu negara
Konstitusi adalah suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara yang dipersiapkan sebelum ataupun sesudah negara yang bersangkutan berdiri/terbentuk
SIFAT KONSTITUSI
Sifat formil
Konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara. Apabila konstitusi telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan. Contohnya UUD 1945
Sifat materiil
Suatu konstitusi jika dilihat dari segi isinya. Isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar/pokok bagi rakyat dan negara.
UUD SEBAGAI HUKUM DASAR
Hukum tertulis
Pengertian
Suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara. Aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis, contohnya UUD 1945. Oleh karena sifatnya yang tertulis, maka UUD tidak mudah berubah.
Sifat
Mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk dimana saja.
Menjadi alat pengontrol dan pengecek apakah peraturan hukum dan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan UUD
Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan
Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.
Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara
Hukum tidak tertulis
Pengertian
Konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Hukum dasar tidak tertulis dapat timbul dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis, contohnya adalah naskah pidato Presiden tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Sifat
Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis
Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat
Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis
Hanya terjadi pada tingkat nasional
Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
Aturan dasar sebagai komplementasi bagi UUD
FAKTOR PERUBAHAN KONSTITUSI
Desakan Belanda yang menjadi faktor penyebab perubahan konstitusi
Pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan RI.
Penyusunan rancangan UUD yang dilakukan BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum sempurna.
UNSUR KONSTITUSI
Prinsip-prinsip kekuasaan pemerintahan
Prinsip-prinsip hak-hak warga negara
Prinsip-prinsip hubungan antara warga negara dengan pemerintahan
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
UUD RIS 1949 yang menyebabkan perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara Serikat.
UUDS 1950 yang mengembalikan bentuk negaka ke NKRI akan tetapi sistem pemerintahannya adalah parlementer sampai dikeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
UUD 1945
Pada masa reformasi terjadi amandemen UUD 1945 yang ke-4 dan berlaku hingga sekarang.