Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Instrumen Keungan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT, Koperasi -…
Instrumen Keungan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT, Koperasi
Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS, BMT, Koperasi
Instrumen keuangan syariah adalah aset-aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun dalam transaksi keuangan syariah.
Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Bayt al-Mal wa at-Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan nonbank yang beroperasi berdasarkan syariah dengan prinsip bagi hasil, didirikan oleh dan untuk masyarakat di suatu daerah
Bentuk badan hukum LKM, yakni perseroan terbatas dan
koperasi.
Perbedaan
Koperasi konvensional memerikan bunga kepada nasabah sebagai wujud keuntungan, sedangkan koperasi syariah menerapkan sistem bagi hasil
Koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah menyediakan layanan penyalur zakat
koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja, sedangkan koperasi syariah kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil.
Lembaga keuangan mikro syariah merupakan bentuk yang samadengan LKM konvensional, yang membedakan ialah prinsip syariah pada produk, akad, dan operasionalnya
-
Jenis Instrumen Syariah
Akad jual beli atau sewa menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.
-
-
Tujuan
Memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Jenis BMT
al-Mal (Bayt al-Mal), menghimpun zakat,
infak, maupun sedekah, dan menyalurkannya secara tunai tanpa bagi hasil
at- Tamwil (Bayt at-Tamwil), menghimpun dana masyrarakat dalam bentuk saham, simpanan ataupun deposito