Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU no 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal), PP 31 Tahun 2019 Jaminan…
UU no 33 Tahun 2014 (Jaminan Produk Halal)
ketentuan umum (pasal 1)
Produk
adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal
adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Proses Produk Halal
yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Jaminan Produk Halal
yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Lembaga Pemeriksa Halal
yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Auditor Halal
adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Sertifikat Halal
adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Label Halal
adalah tanda kehalalan suatu Produk.
pasal 2
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
a. pelindungan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi;
e. efektivitas dan efisiensi;
f. profesionalitas.
pasal 3
tujuan JPH
memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk;
meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
BAB II (Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 5
Penyelenggara JPH dilakukan oleh menteri.
untuk melakukan JPH maka harus di bentuk BPJPH
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam PP
Pasal 6
wewenan BPJPH
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Pasal 7
BPJPH Bekerjasama dengan Kementrian, LPH dan MUI
Pasal 8
kerjasama dengan kementrian dilakukan sesuia dengan tugas dan fungsi kementrian
Pasal 9
Kerjasama dengan LPH dilakukan untuk pemeriksaan/ pengujian produk
Pasal 10
kerjasama dengan MUI
a. sertifikasi Auditor Halal;
b. penetapan kehalalan Produk; dan
c. akreditasi LPH.
Pasal 11
ketentuan pada pasal 7,8,9 dan 10 dituang dalam PP
Syarat mendirikan LPH
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki akreditasi dari BPJPH;
c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Syarat menjadi Auditor Halal
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam;
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
f. memperoleh sertifikat dari MUI.
Tugas Auditor Halal
a. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
d. meneliti lokasi Produk;
e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
f. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Bahan
a. hewan;
b. tumbuhan;
c. mikroba; atau
d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
PP 31 Tahun 2019 Jaminan Produk Halal
BAB I
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
BAB II
Penyelenggaraan JPH dilaksana kan oleh Menteri.
BAB III
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
LPH mengangkat Auditor Halal.
BAB IV
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak
halal.
BAB V
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
Biaya sertifikasi halal y ang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
BAB VI
Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling peng akuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat
BAB VII
Makanan, minuma n, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
BAB VIII
Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendi ri sendiri atau bersama sama dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/ atau
pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.