Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Memprofilkan kemampuan siswa berdasarkan hasil penilaian dan Merancang…
Memprofilkan kemampuan siswa berdasarkan hasil penilaian dan Merancang sistem Pelaporan
Memprofilkan Kemampuan Siswa Berdasarkan Hasil Penilaian
Pedoman Analisis:
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Panduan penilaian pada sekolah mengengah kejuruan (SMK) revisi 2017.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 53 Tahun 2015, tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
Urutan Analisis Penilaian:
-Menyusun kisi-kisi penilaian
-Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun
-Membuat instrument penilaian beserta pedoman penskoran
-Melakukan analisis kualitas instrument
-Melakukan penilaian
-Mengolah, menganalisis, dan mengintepretasikan hasil penilaian
-Melaporkan hasil penilaian
-Menindaklanjuti laporan hasil penilaian
Hal yang harus diperhatikan saat menganalisis dan memberikan penilaian
-Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan
-Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut
-Penilaian menggunakan acuan kriteria
-Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran
-Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
Penafsiran hasil penilaian adalah usaha pemberian arti terhadap skor dan taraf penguasaan kompetensi yang didapat dari suatu tes atau ujian
Penafsiran hasil penilaian yang bersifat individual
Penafsiran tentang tingkat kesiapan
Penafsiran tentang kelemahan individual
Penafsiran tentang kemajuan belajar individual
Penafsiran hasil penilaian yang bersifat Klasikal
Penafsiran tentang kelemahan-kelemahan kelas
Penafsiran tentang perbandingan antarkelas
Penafsiran tentang prestasi kelas
Penafsiran tentang susunan kelas
Menganalisis dan Menafsirkan Hasil Penilaian:
Analisis penilaian hasil belajar adalah kegiatan pendidik untuk menjabarkan aspek penilaian hasil belajar yang sesuai bertujuan mengukur ketercapaian kompetensi dasar yang dipelajari siswa.
Merancang sistem Pelaporan:
Laporan hasil belajar merupakan sarana komunikasi dan kerjasama antar sekolah dan wali peserta didik
Dalam pelaporan hasil belajar:
Merinci hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang ditentukan dan dikaitkan dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan peserta didik
Mampu memberikan informasi pada wali murid apabila peserta didik memiliki permasalahan belajar
Mampu memberikan informasi yang jelas, komprehensif dan akurat
Informasi dalam pelaporan kemajuan belajar:
Mampu memberikan penjelasan hasil belajar siswa dalam bentuk kuantitatif dan kualitatif
Mampu menggunakan bahasa yang mudah dipahami
Mampu menitikberatkan kekuatan yang sudah dicapai anak
Menitikberatkan perhatian pada pengembangan dan pembelajaran anak
Mampu berkaitan erat dengan hasil belajar yang merupakan capaian dalam kurikulum
1 more item...
Rekap nilai Merupakan rekap kemajuan belajar peserta didik yang berisi informasi mengenai kompetensi peserta didik untuk tiap KD dalam kurun waktu 1 semester
Rekap nilai digunakan guru sebagai alat kontrol bagi guru untuk perkembangan hasil belajar peserta didik sehingga dapat diketahui apakah peserta didik membutuhkan remedial atau tidak
Nilai yang ditulis merupakan rekapan nilai tiap KD dari tiap aspek penilaian, nilai KD diperoleh dari tes formatif, tes sumatif, hasil pengamatan selama pembelajaran berlangsung, dan nilai perseorangan maupun kelompok
Rapor Merupakan laporan kemajuan belajar peserta didik selama kurun waktu 1 semester. Laporan ini berisi tentang pencapaian kompetensi tang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan
Model rapor harus menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik tiap mata pelajaran yang diperoleh dari ketuntasan kompetensi dasarnya.
Nilai pada rapor merupakan gambaran kemampuan peserta didik atas kompetensi yang diujikan baik pada penilaian sumatif yang berasal dari SK, KD, dan Indikator Semester.
3 komponen penilaian
Biologi pada Rapor
Pemahaman dan Penerapan Konsep atau Penugasan Konsep (Kognitif)
Keterampilan proses atau kinerja ilmiah (Psikomotorik)
Sikap Ilmiah (Afektif)
RENFA DWI ANDINI
200341417294/OFFR C