Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SEDEKAH, DALIL - Coggle Diagram
SEDEKAH
Pengertian Sedekah
Sedekah berasal dari Bahasa Arab: yang yang berarti memberikan. Sedangkan menurut istilah, sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt.
Hukum dan Dalil Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi haram apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat.
Artinya: "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (QS. Yusuf : 88)
Artinya: “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Syarat dan Rukun Sedekah
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta. b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c. Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. d. Barang yang diberikan.
-
-