Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Mind Mapping Hak Paten :star: Room 12: Bianca, Jireh, Lanang - Coggle…
Mind Mapping Hak Paten :star: Room 12: Bianca, Jireh, Lanang
-
Paten (UU 13/2016)
-
-
-Invensi yang Baru (Novelty), mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
Paten 20 Tahun, Paten Sederhana:10 Tahun ( Tidak dapat diperpanjang)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
-
-
Subyek Hak Paten
-
Pemberi pekerjaan
dalam proses pekerjaan, didapat Invensi baru oleh para penerima pekerjaan (Pasal 12).
Obyek Hak Paten
-
menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka itu “tidak dapat” digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang
bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
-
Penghapusan Paten
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan
-
-
-
-
Pemegang Hak Paten
Pemegang Hak paten pada dasarnya adalah inventor yakni :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Jika dirinci lebih lanjut pemegang hak paten dapat diuraikan sebagai berikut:
- nventor baik sendiri atau bersama-sama
- Pihak yang menerima pengalihan atau pengalihan lebih lanjut hak tersebut dari inventor
- Pihak yang memberi perintah dalam satu hubungan kerja kecuali diperjanjikan lain
Paten dibagi atas dua bentuk yakni :
- Paten Biasa
Merupakan invensi di bidang teknologi yang dapat berupa produk, atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
- Paten Sederhana
Merupakan invensi di bidang teknologi yang mengutamakan kemanfaatan dari bentuk atau model sebagai fungsi pemecahan masalah
Perbedaan Paten Biasa &Paten Sederhana Menurut UU Paten
Ada berapa macam sistem pendaftaran
Paten ?
- Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan, kecuali Pemakai Terdahulu (Pasal 14-18).
- Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
Jangka Waktu Paten
Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2016, jangka waktu berlakunya suatu paten adalah :
- Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 22);
- Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 23).
-