Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK PATEN - Coggle Diagram
HAK PATEN
-
UU 13/2016
-
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
-
-
-
-
-
-
-
Obyek Hak Paten
Penemuan (invention)
Menawarkan perlindungan bagi para penemu agar penemuan tersebut tidak digunakan tanpa persetujuannya.
PERLINDUNGAN HAK PATEN
Invensi yang baru
Belum diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam satu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut
-
-
Paten Biasa
Merupakan invensi di bidang teknologi yang dapat berupa produk, atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Yang diperiksa - Kebaruan, langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
Masa berlaku - 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten
Jumlah klaim - 1 atau lebih
Paten Sederhana
Merupakan invensi di bidang teknologi yang mengutamakan kemanfaatan dari bentuk atau model sebagai fungsi pemecahan masalah
Yang diperiksa - Kebaruan
Masa berlaku - 10 tahun sejak tanggal pemberian paten
Jumlah klaim - 1 atau lebih