Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK PATEN (Hulka &Azhar), Waktu masa perlindungan adalah 10 tahun -…
HAK PATEN (Hulka &Azhar)
-
-
-
-
Paten adalah eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
Inventor adalah seseorang atau sekelompok yang membuat atau menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi
Masa Perlindungan Paten
-
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana
-
-