Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Paten, Devin Edsel (, Meidina Ahwil (00000061057) - Coggle Diagram
Hak Paten
-
-
-
UU No. 13 tahun 2016
Paten adalah hak eksklusif yang diberikam negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
-
Bentuk Paten
Paten Biasa
-
kebaruan langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
-
-
-
-
-
-
-