Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Brendan Alexander 11B MINDMAP: Hubungan Internasional - Coggle Diagram
Brendan Alexander 11B MINDMAP: Hubungan Internasional
Syarat-syarat untuk berdirinya suatu negara
Rakyat
Pemerintah yang Berdaulat
Wilayah
Pengakuan dari Negara Lain
Definisi:
Hubungan Internasional adalah kerja sama diantara negara negara yang mempunyai tata aturan di mana masing-masing negara akan menjalankan tata aturan tersebut sesuai kesepakatan antara negara yang saling kerja sama.
Negara dan subyek hukum internasional
Organisasi Internasional: PBB dan ASEAN adalah subyek hukum internasional.
Karena mereka bisa menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
Negara: negara adalah subyek hukum internasional
Perusahaan Internasional: karena mereka dapat melakukan hubungan internasional. Contoh: Perusahaan freeport, Exxon, dll.
Tahkta Suci: Vatikan, Paus sebagai kepala negara, bisa membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, karena vatikan adalah takhta suci, hal ini terjadi karena faktor warisan sejarah.
Faktor-faktor yang mendukung perlunya kerja sama
Faktor Internal: adanya kekhawatiran terancam keterlangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor Eksternal: ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dari negara lain.
Bentuk-bentuk kerja sama internasional
Kerja sama Bilateral
Kerja sama Multilateral
Kerja sama Regional
Kerja sama Internasional
Manfaat Hubungan Internasional
Ideologi
Politik
Ekonomi
Sosial dan Budaya
Perdamaian dan Keamanan Internasional
Kemanusiaan
Perwakilan Diplomatik
Definisi: perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik.
Setiap negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar.
Calon duta besar yang diterima disebut dengan
PERSONA GRATA
Calon duta besar yang ditolak disebut dengan
PERSONA NON GRATA
Diplomat yang akan dikirim tersebut menerima surat kepercayaan dari kementerian luar negeri setelah ditanda tangani oleh kepala negaranya.
Perwakilan dalam Arti Politik
Kedua negara melakukan kegiatan awal dengan tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik
Kedua negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar yang dicalonkan oleh setiap negara.
Setelah ada persetujuan untuk menempatkan wakil diplomatik maka negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari kementerian luar negeri.
Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol kementerian luar negeri untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas.
Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara yang akan menerima surat kepercayaan kuasa diserahkan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.