Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Peraturan Perundang-Undangan - Coggle Diagram
Peraturan Perundang-Undangan
Tahap Penyusunan
Perencanaan
Mengetahui masalah yang ingin diselesaikan beserta latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan
Proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan
Teknik penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran
Pembahasan
Pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait
Pengesahan
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang
Pengundangan
Penempatan peraturan perundang-undangan
Agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.
Sumber
https://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/
Asas Penyusunan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Kejelasan Hukum
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang
Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Harus Sesuai
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
Dapat Dilaksanakan
Bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan berlakunya peraturan di masyarakat
Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kejelasan Rumusan
Peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan
Keterbukaan
Peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan
seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan
Sumber :
https://tirto.id/apa-saja-asas-asas-dalam-pembentukan-peraturan-perundangan-gdPV
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya
https://drive.google.com/file/d/1SjuZTjQO9Nd1T7SFmQ-N7rOcyDxV04wM/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1XcsvUyUG8BfNz45kKxpAMXznXTBeRnEB/view?usp=sharing
Sumber
https://www.komunitasguruppkn.com/2017/01/makna-peraturan-perundang-undangan.html
Regulasi Conscious Business Day 2022
Acuan Regulasi
UU. no.11 tahun 2008 (ITE)
UU no. 8 tahun 1999 (perlindungan konsumen)
UU. no 7 tahun 2014 (perdagangan)
UU no. 5 tahun 1999 (larangan praktek monopoli)
Perancangan Regulasi Usaha
People-Profit-Planet
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Lingkup Pengaturan Kegiatan Perdagangan
Pengaturan Kegiatan Perdagangan (detail aturan untuk setiap poin Jenis Usaha (ide bisnis); bahan, pengemasan, konten bisnis, aturan investasi, penentuan harga, prosedur bisnis)