Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK PATEN, Kelompok 5
Arka Prawira Raspati (00000061627)
Benhard Abraham…
HAK PATEN
Pengertian:
Hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
-
-
-
Obyek Hak Paten
Penemuan (Invention) dapat digunakan dalam bidang perindustrian, dan dapat merupakan teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses untuk menghasilkan proses tertentu.
Diberikan pada produk teknologi, maupun prosesnya.
Menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan "tidak dapat" digunakan, diidistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang = bentuk monopoli yang diberikan negara.
-
Bentuk Paten
Paten Biasa
Merupakan invensi di bidang teknologi yang dapat berupa produk, atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Paten Sederhana
Merupakan invensi di bidang teknologi yang mengutamakan kemanfaatan dari bentuk atau model sebagai fungsi pemecahan masalah
-
Sistem pendaftaran
Paten
Sistem First to File
suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan, kecuali Pemakai Terdahulu (Pasal 14-18).
Sistem First to Invent
suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
-