Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Mu'amalah, Nama : Farhan Rahman Hakim
Kelas : XI MIPA 7 - Coggle…
Mu'amalah
Pengertian
Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia, Mu'amalah adalah hal hal yang termasuk urusan kemasyarakatan
Berdasarkan fiqih islam, Mu'amalah berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya.
Prinsip Mu'amalah
- Tidak boleh mempergunakan cara cara yang batil
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba
- Tidak boleh dengan cara cara zālim (aniaya)
- Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
- Tidak boleh dengan cara spekulasi/ berjudi
- Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram
Macam Macam Mu'amalah
Jual Beli
-
Syarat Jual Beli
Syarat penjual dan pembeli
- Ballig
- Berakal sehat
- Atas kehendak sendiri
Syarat uang dan barang
- Suci (halal dan baik)
- Bermanfaat
- Milik orang yang melakukan akad
- Mampu diserahkan oleh pelaku akad
- Mengetahui status barang
- Barangnya dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad
-
Khiyar
Pengertian
khiyar adalah boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarikkembali, tidak jadi jual beli).
Jenis Jenis Khiyar
- Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah, khiyar selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi
- Khiyar Syarat
adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli
- Khiyar 'Aibi (cacat)
Khiyar aibi adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila pada barang tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitasnya.
Riba
-
Macam Macam Riba
- Riba Fadli
yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.
- Riba Qardhi
yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang
- Riba Nasi'ah
yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan atau penundaan utangnya.
- Riba Yad
yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima
-