Raden Rahmat (Sunan Ampel) menganut fikih mahzab Hanafi. Namun, kepada para santrinya, ia hanya memberikan pengajaran yang menekankan pada penanaman akidah dan ibadah. Dia-lah yang mengenalkan istilah "Mo Limo" (mohmain, moh ngombe, moh maling, moh madat, moh madon). Yakni seruan untuk "tidak berjudi, tidak minum minuman keras, tidak mencuri, tidak menggunakan narkotik, dan tidak berzina."