Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SJH - Coggle Diagram
SJH
Komponen SJH
Kebijakan Halal
Kebijakan halal merupakan pernyataan tertulis tentang komitmen perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten, mencakup konsistensi dalam penggunaan dan pengadaan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta konsistensi dalam proses produksi halal.
Panduan Halal
Panduan Halal adalah pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan untuk menjamin produksi halal.
Organsasi Manajemen halal
Manajemen halal merupakan organisasi internal perusahaan yang mengelola seluruh fungsi dan aktivitas manajemen dalam menghasilkan produk halal.
SOP
SOP dibuat agar perusahaan mempunyai prosedur baku untuk mencapai tujuan penerapan SJH yang mengacu kepada kebijakan halal perusahaan.
Acuan teknis
Pelaksanaan SJH dilakukan oleh bidang-bidang yang terkait dalam organisasi manajemen halal yang berfungsi sebagai dokumen untuk membantu pekerjaan bidang-bidang terkait dalam melaksanakan fungsi kerjanya.
sistem administrasi
Perusahaan harus mendisain suatu sistem administrasi terintegrasi yang dapat ditelusuri (traceable) dari pembelian bahan sampai dengan distribusi produk.
sistem dokumentasi
Pelaksanaan SJH di perusahaan harus didukung oleh dokumentasi yang baik dan mudah diakses oleh pihak yang terlibat dalam proses produksi halal termasuk LP POM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal.
sosialiasi
SJH yang telah dibuat dan diimplementasikan oleh perusahaan harus disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan termasuk kepada pihak ketiga (pemasok, makloon).
pelatihan
Pelatihan Perusahaan perlu melakukan pelatihan bagi seluruh jajaran pelaksana SJH.
komunikasi interna dan ekstrenal
dalam melaksanakan SJH, perusahaan perlu melakukan komunikasi dengan pihak terlibat secara internal maupun eksternal
audit internal
Pemantauan dan evaluasi SJH pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk audit internal.
Manfaat Penerapan SJH
Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat halal.
Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
Membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction).
Penilaian Penerapan SHJ
Prinsip Penilaian
Ketersediaan Dokumen (sesuai persyaratan dalam proses sertifikasi halal)
Penilaian kecukupan dan kesesuaian Manual SJH (On Desk Appraisal)
Audit Lapang (Implementasi)
Evaluasi dan penilaian dalam Rapat Auditor
Kategorisasi pelaksanaan SJH
Pelaksaaan Audit
Mengikuti semua ketentuan LPPOM MUI
Memenuhi semua persyaratan administrasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip SJH
Kecocokan antara manual dan implementasi
Kemampuan sistem dalam menjamin kehalalan
Kriteria Perusahaan
Memiliki Manual SJH standard
Memiliki Tim Auditor Halal Internal dan mengimplementasikan SJH sedikitnya selama 6 bulan
Telah melakukan audit internal SJH
Telah menyerahkan minimal 3 kali laporan berkala pada masawaktu SH sebelumnya (untuk perpanjangan)
Kategori penilaian
A ( Baik) - 90-100%
B (cukup) - 80 - 90%
C (Kurang) - 70 - 80%
D (tolak) - dibawah 70%
Penghargaan
Hasil penilaian pelaksanaan SJH akan diberikan kepada perusahaan oleh LPPOM MUI dalam bentuk Status SJH dan Sertifikat SJH.
Sistem Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi
pendaftaran - pengauditan - menetapan fatwa MUI - Sertifikat halal
Jangkauan Aplikasi
pangan,obat, kosmetik, importir, distributor, transportasi, retailer
siklus operasi
perencanaan -> Pelaksanaan -> Pemantauan dan evaluasi -> Tindakan koreksi
Pemangku kepentingan
Manajemen Perusahaan, Penyelia Halal, LPPOM MUI, Komisi Fatwa MUI
Definisi
sistem manajemen sertifikasi untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal
Prinsip SJH
Maqashid syariah, jujur, kepercayaan, sistematis, disosialiasaikan, kebijakan key person, komitmen manajemen, pelimpahan wewenang, mampu telusur, absolut, spesifik
Tahapan Penerapan SJH
Rencana Penyusunan - Penetapan komitmen halal - pembentuan tim AHI - penetapan tujuan lingkup SJH - Penusunan Panduan Halal - Penyusunan SOP, acuan teknis, siste administrasi dan dokumentasi - soisoalisasi dan implementasi SJH - Audit Internal dan evaluasi - Pengesahan SJH