Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPO-MUI, Kriteria Sistem Jaminan Halal…
Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPO-MUI
sistem sertifikasi halal
proses
pendaftaran
audit produk
Evaluasi audit
Fatwa utama
Sesuai / tidaknya
Sertifikat Halal
jangkauan
untuk produk pangan, obat, dan kosmetik
siklus operasi
perencanaan
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi
tindakan koreksi
dokumentasi
manual SJH dan arsip pelaksanaan SJH
pemangku kepentingan
manajemen perusahaan
auditor halal internal
LPPOM-MUI
Komisi Fatwa MUI
prinsip SJH
Maqoshidu Syariah
Jujur
kepercayaan
sistematis
disosialisasikan
keterlibatan key person
komitmen manajemen
pelimpahan wewenang
mampu telusur
Absolut
spesifik
komponen SJH
Kebijakan Halal
Panduan Halal
Organisasi Manajemen Halal
Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS 23000
Meruoakan persyaratan sertifkasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM-MUI untuk sertifikasi halal suatu produk.
kebijakan halal
komitmen tertulis untuk menghasilakan produk halal secara konsisten.
Tim manajemen halal
sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.
pelatihan
kegiatan peningkatan pengetahuan keterampilan, dan sikap uuntuk mencapai tingkat kompetensi yangg diinginkan
bahan
a. bahan baku (raw material), yaitu bahan utama untuk menghasilkan produk
b. bahan tambahan (additive), yaitu bahan tambahan untuk meningkatkan sifat produk
c. bahan penolong (processing aid), yaitu bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk
d. kemasan yang kontak langsung dengan bahan dan produk
e. pelumas/greases yang digunakan untuk mesin dan mungkin kontak langsung dengan bahan dan produk
f. sanitizer dan bahan pembersih untuk sanitasi fasilitas/peralatan yang menangani bahan dan produk
g. media validasi hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk
Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan
produk.
Produk
Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet).
posedur tertulis aktivitas kritis
a. penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi,
b. pembelian bahan,
c. formulasi dan pengembangan produk,
d. pemeriksaan bahan datang,
e. produksi,
f. pencucian fasilitas produksi,
g. penyimpanan bahan dan produk,
h. transportasi bahan dan produk.
kemampuan telusur
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat
ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria
tidak diproses ulang atau di-downgrade dan harus dimusnahkan atau tidak dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal.
Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan
kaji ulang manajemen
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.
SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14
ketentuan penulisan nama produk dan bentuk produk
produk non retail
produk harus ditulis secara rinci
produk itulis dengan satu nama yang umum
nama yang tidak disetujui
mengandung nama minuman keras
mengandung nama babi dan anjing
mengandung nama setan
mengarah kepada hal-hal kekufuran
mengandung kata yang berkonteks erotis, vulgar/ porno
bentuk produk yang tidak bisa disertifikasi
bentuk babi dan anjing
bentuk atu label kemasan mengandung sifat erotis, vulgar/ porno