Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APERATUR SIPIL NEGARA, BAB XI ORGANISASI,…
UU NO 5 TAHUN 2014
TENTANG APERATUR SIPIL NEGARA
BAB I PASAL 1
KETENTUAN UMUM
**Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
BAB II
ASAS , PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
ASAS
PASAL 2
Kepastian Hukum; Profesionalitas; Proporsionalitas; Keterpaduan; Delegasi; Netralitas; Akuntabilitas; Efektif dan Efisien; Keterbukaan; Nondiskriminatif; Persatuan dan Kesatuan; Keadilan dan Kesetaraan; dan Kesejahteraan
PRINSIP
PASAL 3
Nilai dasar; Kode etik dan Kode Perilaku; Komitmen, Integritas Moral, dan Tanggung Jawab pada pelayanan publik; Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Kualifikasi Akademik; Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; Profesionalitas jabatan
NILAI DASAR
PASAL 4
KODE ETIK & KODE PERILAKU
PASAL 5
BAB III
JENIS STATUS DAN KEDUDUKAN
Pegawai ASN terdiri atas
a. PNS : Pegawai tetap
b. PPPK : Perjanjian kerja
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aperatur negara
BAB IV
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
FUNGSI PEGAWAI ASN
a. Pelaksana Kebijakan Publik
b. Pelayan Publik
c. Perekat dan Pemersatu Bangsa
BAB V
JABATAN ASN
JABATAN ASN
a. Jabatan Administrasi
b. Jabatan Fungsional
c. Jabatan Pimpinan Tinggi
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
PNS
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan Jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
PPK
Sama dengan PNS namun tidak memiliki
jaminan pensiuin dan hari tua
KEWAJIBAN
Setia dan taat pada Pancasila, UUDNRI 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah
BAB X
PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
BAB IX
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Daerah
Pusat
BAB VII
KELEMBAGAAN
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada
a. Kementerian
b. KASN
d. BKN
c. LAN
BAB VIII
MANAJEMEN ASN
ManajemenPNS
Penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; murtasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; jaminan pensiun dan hari tua; dan perlindungan.
Manajemen PPPK
Penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
BAB XI
ORGANISASI
BAB XII
SISTEM INFORMASI ASN
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN