Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional - Coggle Diagram
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Ekonomi
Digunakan dalam hubungan internasional baik dimasa-masa perang atau damai. Negara pun akan mendapat keuntungan dari barang-barang yang dijual negara lain
Diplomasi
Proses komunikasi antar pelaku politik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
Tujuan
Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan Negara danpemerintahan lain.
Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna.
Mempersentasikan bangsa dan Negara sendiri diluar negri
Menjaga agar kepentingannegara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.
Tugas
Propaganda
Perlindungan Kepentingan Bangsa, Negara, dan Warga Negaranya di Luar Negeri.
Perwakilan
Laporan
Perundingan
Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran,emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat.
Militer
Kekuatan militer yang dimiliki suatu negara sangat berpengaruh terhadap hubungan internasional. Karena dengan kekuatan militer yang penuh akan menambah kepercayaan diri bagi suatu Negara untuk melakukan hubungan internasional.
Perjanjian Internasional
Perjanjian yang dibuat oleh Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional yang berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum
Traktat (treaty)
Persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka.
Konvensi (convention)
Persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional.
Deklarasi (declaration)
Pernyataan mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, ataupun hukum
Piagam (statue)
Himpunan-himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-Lembaga internasional.
Pakta (pact)
Traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement)
Yaitu suatu pejanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif.
Protocol (protocol)
Persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara.
Perikatan (arrangement)
Suatu perjanjian yang biasanyadigunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus Vivendi
Dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara.
Charter
Istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes)
Metode tak resmi,yangsering digunakandalam praktik perjanjian internasional.
Proses verbal
Catatan-catatan atau ringkasan ±ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatansuatu permukafan.
Covenant merupakan anggaran dasar dari PBB.
Perwakilan Diplomatik
Tujuan
Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam pencaturan politik internasional.
Mempresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri.
Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna.
Melindungi para warga Negara sendiri di luar negeri.
Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan Negara dan pemerintahan lain.
Tugas
Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik denganNegara di mana ia diakreditasi maupun dengan Negara lain.
Observasi yaitu unntuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa diNegara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
Representasi yaitu selain untuk mewakili pemerintah negarnya ia juga dapatmelakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negarapenerima dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentinganwarga negaranya yang berada di luar negeri.
Relationship yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirimdengan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmupengetahuan dan teknologi
Fungsi Dasar
Sebagai Lambang
Sebagai Perwakilan Diplomatik
Sebagai Wakil Yuridis yang Sah Menurut Hukum dan Hubungan Internasional