PPKn Mind Map

Stephanie Aubrey - G11C

Hubungan Internasional

Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Politik Luar Negeri

Definisi: Suatu kerja sama diantara negara-negara yang mempunyai tata aturan di mana masing-masing negara akan menjalankan tata aturan tersebut sesuai kesepakatan antara negara yang saling kerja sama.

Negara dan Subyek Hukum Internasional

Negara: Negara adalah subyek hukum internasional

Organisasi Internasional: PBB dan ASEAN adalah subyek hukum internasional dikarenakan mereka bisa menjalin hubungan dengan negara-negara lain

Faktor-Faktor Yang Mendukung Perlunya Kerja Sama

Perusahaan Internasional: Dapat melakukan hubungan internasional mis. perusahaan, freeport, exxon dll

Takhta Suci: Vatikan, Paus sebagai kepala negara, bisa membangun hubungan diplomatik dengan negara lain, karena vatikan adalah takhta suci, hal ini terjadi karena faktor warisan sejarah

Faktor Internal: Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain

Faktor Eksternal: Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dari negara lain

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Internasional

Kerja Sama Bilateral

Kerja Sama Multilateral

Kerja Sama Regional

Kerja Sama Internasional

Manfaat Hubungan Internasional

Ideologi

Politik

Ekonomi

Sosial dan Budaya

Perdamaian dan Keamanan Internasional

Kemanusiaan

Perwakilan Diplomatik

Definisi: Perwakilan suatu negara di negara lain dalam rangka untuk melaksanakan urusan politik.

Setiap negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar. Calon duta besar yang diterima disebut dengan persona grata. Sedangkan yang ditolak disebut dengan persona non grata. Diplomat yang akan dikirim tersebut menerima surat kepercayaan dari kementerian luar negerinya setelah ditanda tangani oleh kepala negaranya.

Perwakilan Dalam Arti Politik

  1. Kedua negara melakukan kegiatan awal dengan tukar menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
  1. Kedua negara mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan duta besar yang dicalonkan oleh setiap negara.
  1. Setelah ada persetujuan untuk menempatkan wakil diplomatik maka negara yang akan ditempati akan menerima surat kepercayaan dari KEMENLU.
  1. Para penerima surat kepercayaan harus menemui direktur protokol KEMENLU untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang harus mereka lakukan saat bertugas.
  1. Penyerahan surat kepercayaan diplomatik kepada negara yang akan menerima. Surat kepercayaan kuasa diserahkan kepada menteri luar negeri tempat bertugas.

Definisi: strategi dan kritik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain. Secara umum, politik luar negeri adalah pola perilaku yang dipergunakan oleh suatu negara ketika memperjuangkan kepentingan negara-negara lain.

Politik luar negeri --> bagian dari politik nasional

Setiap negara memiliki politik luar negeri

Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri

Menjamin keamanan nasional

Melindungi martabat atau kehormatan nasional

Meningkatkan kemakmuran atau kepentingan ekonomi

Membangun kekuatan nasional

Mempertahankan keutuhan atau integritas negara

Faktor-Faktor Politik Luar Negeri

Faktor geografis-strategis

Faktor kependudukan

Faktor sumber daya ekonomi

Faktor ideologi

Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia merdeka --> dunia dikuasai dua blok: blok barat dan timur

Blok barat: Amerika; Blok timur: Rusia

Wakil Presiden Indonesia, Moh. Hatta --> menekankan politik bebas dan aktif (politik luar negeri Indonesia waktu itu)

Pengertian Bebas dan Aktif

Politik Bebas dan Aktif: aktif dalam setiap kegiatan internasional dan tidak terikat atau memihak pada salah satu dari dua kekuatan yang sedang berhadapan.

Politik bebas aktif bukan juga politik netral, tapi politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan-permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan dunia

  1. Bebas:

Bebas menentukan hari depan nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain

Bebas tidak mengikuti salah satu poros kekuatan dunia

Bebas menentukan sikap terhadap kebijakan politik luar berdasar nilai-nilai Pancasila

  1. Aktif

TIdak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan internasional yang terjadi

Aktif dalam setiap kegiatan internasional

Politik luar negeri dilaksanakan melalui bentuk yang kreatif, aktif dan antisipatif

Perwujudan (Aplikasi) Politik Luar Negeri Indonesia

  1. Indonesia menjadi salah satu pendiri Gerakan Non Blok
  1. Indonesia menjadi anggota PBB ke-60
  1. Indonesia mempelopori Konferensi Asia Afrika
  1. Indonesia mengirim bantuan ke Timor Leste dan India
  1. Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN
  1. Indonesia mengirim pasukan ke Vietnam dan Kamboja

Pergantian pemimpin sebuah negara, berpengaruh kepada arah kebijakan luar negeri (contoh: kebijakan luar negeri Amerika Serikat)

Perjalanan Politik Luar Negeri Indonesia

1. Era Soekarno

Politik Luar Negeri BEBAS AKTIF. Presiden Soekarno lebih dekat dengan Moskow, Beijing & Hanoi; tampak tidak bersahabat dengan Blok Barat

  1. Era Soeharto

Politik Luar Negeri bergerak ke kanan. Indonesia lebih banyak berpaling ke barat (tergantung pada industry dan bantuan ekonomi yang dipimpin Amerika Serikat)

  1. Era Habibie
  1. Era Susilo Bambang Yudhoyono
  1. Era Jokowi
  1. Era Gus Dur

Politik Luar Negeri tidak banyak berubah. Muncul konflik internasional dimana Timor Leste lepas dari wilayah NKRI, dan terjadi kekerasan/kekacauan politik di Timor Timur

Politik Luar Negeri Indonesia lebih terfokus pada negara-negara Asia

Politik Luar Negeri lebih ditekankan pada "Thousand Friends, Zero Enemy"

Politik Bebas Aktif Indonesia lebih ditekankan pada aspek maritim. Dimana Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Sarana-Sarana untuk menyelenggarakan hubungan internasional:

  1. Propaganda
  1. Ekonomi
  1. Diplomasi
  1. Militer

Diplomasi

proses komunikasi antar pelaku politik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara

Petugas-petugas yang mewakili suatu Negara di negara lain dan berkedudukan diperwakilan diplomatik disebut diplomat

Tanggung jawab dan peran diplomat:

Menjaga agar kepentingannegara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional

Mempersentasikan bangsa dan negara sendiri diluar negri

Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna

Melindungi para warga Negara sendiri diluar negeri

Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara danpemerintahan lain.

Tugas diplomat

Laporan (Reporting)

Perlindungan Kepentingan Bangsa, Negara, dan Warga Negaranya di Luar Negeri

Perundingan (Negotiation)

Propaganda

Perwakilan (Representation)

Propaganda

Definisi: usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran,emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat.

Ekonomi

Sarana ekonomi umum digunakan dalam hubungan internasional baik dimasa-masa perang atau damai.

Negara pun akan mendapat keuntungan dari barang-barang yang dijual negara lain.

Militer

Definisi: kekuatan militer dan perang

Kekuatan militer yang dimiliki suatu negara sangat berpengaruh terhadap hubungan internasional.

Karena dengan kekuatan militer yang penuh akan menambah kepercayaan diri bagi suatu negara untuk melakukan hubungan internasional.

Perjanjian Internasional

Definisi: perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional yang berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional:

Konvensi (convention)

Deklarasi (declaration)

Traktat (treaty)

persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka

persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional

pernyataan mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, ataupun hukum

Piagam (statue)

Pakta (pact)

Persetujuan (agreement)

Protocol (protocol)

Perikatan (arrangement)

Modus Vivendi

Charter

Pertukaran nota (exchange of notes)

Proses verbal

Covenant

himpunan-himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-Lembaga internasional

traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis

suatu pejanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif

persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala negara

suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi

dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara

istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif

metode tak resmi, yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional

catatan-catatan atau ringkasan ± ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu permukafan

anggaran dasar dari PBB

Perwakilan Diplomatik

Tujuan Diplomasi:

Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna

Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam pencaturan politik internasional

Membina, menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintahan lain

Mempresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri

Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri

Fungsi Dasar Dipomat:

  1. Sebagai perwakilan diplomatik
  1. Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional
  1. Sebagai lambang

Tugas Perwakilan Diplomatik:

Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara di mana ia diakreditasi maupun dengan negara lain

Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya

Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya

Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri

Relationship yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi