Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP DASAR PROFESI :male-teacher: - Coggle Diagram
KONSEP DASAR PROFESI :male-teacher:
Syarat dan Urgensi Profesi
Ahmad Tafsir (1992)
1.Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus. 2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup. 3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. 4. Profesi adalah diperuntukkan bagi masyarakat. 5. Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif. 6. Pemegang profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya. 7. Profesi memiliki kode etik. 8. Profesi miliki klien yang jelas. 9. Profesi memiliki organisasi profesi. 10. Profesi mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1
a.Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. d. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
Syafrudin Nurdin (2005)
1.Panggilan hidup yang sepenuh waktu; 2.Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian; 3.Kebakuan yang universal; 4. Pengabdian; 5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 6. Otonomi; 7. Kode etik; 8. Klien; 9. Berperilaku pamong; 10. Bertanggung jawab.
Guru sebagai Suatu Profesi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Pidarta (1997:265)
guru dan dosen adalah pejabat professional sebab mereka diberi tunjangan professional
Usman (2002:5)
guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus
Ragam Profesi
suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif
Pengertian Profesi dan Istilah-Istilahnya
Profesionalitas
suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya
Profesionalisme
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya
Profesional
sesuatu yang bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankan pekerjaan
Profesi
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari
para anggotanya
Profesionalisasi
proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi