Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN…
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
BAB I
Membahas mengenai ketentuan Umum
terdiri dari empat pasal
BAB II
Membahas mengenai Penyelenggara JPH
terdiri dari tiga bagian
bagian kesatu membahas mengenai hal umum dalam penyelenggara JPH
bagian kedua membahas mengenai BPJPH
bagian ketiga membahas mengenai LPH
BAB III
Membahas mengenai bahan dan proses produk halal
bagian kesatu membahas mengenai Bahan produk halal
bagian kedua membahas mengenai Proses Produk Halal
terdiri dari dua bagian yakni bahan dan proses
BAB IV
membahas mengenai pelaku usaha dalam Jaminan produk halal
terdiri dari enam pasal yakni pasal 23-28
BAB V
membahas mengenai Tata Cara memperoleh sertifikat Halal
terdiri dari delapan bagian
bagian kedua membahas mengenai pengajuan permohonan
bagian kedua membahas mengenai penetapan lembaga pemeriksa halal
bagian ketiga membahas mengenai pemeriksanaan dan pengujian
bagian keempat membahas mengenai penetapan kehalalan produk
bagian kelima membahas mengenai penerbitan sertifikat halal
bagian keenam membahas mengenai label halal
bagian ketujuh membahas mengenai pembaruan sertifikat halal
bagian kedelapan membahas mengenai Pembiayaan
BAB VI
membahas mengenai kerjasama internasional
terdiri dari tiga pasal yakni pasal 46 - 48
BAB VII
membahas mengenai pengawasan dalam Jaminan Produk Halal
terdiri dari empat pasal yakni psaal 49-52
BAB VIII
membahas mengenai persan serta masyarakat
terdiri dari tiga asal yaitu pasal 53-55
BAB IX
membahas mengenai ketentuan pidana
terdiri dari satu pasal yaitu pasal 57
BAB X
membahas mengenai ketentuan peralihan
terdiri dari enam pasal yaitu pasal 58-63
BAB XI
ketentuan Penutup