Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 - Coggle…
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
BAB I
Berisi tentang ketentuan Umum dari Sistem Jaminan Halal, terdiri dari tiga pasal
BAB II
membahas mengenai kerja sama dala penyelenggaraan jaminan produk halal.
terdiri dari enam bagian
bagian kesatu membahas mengenai hal umum
Bagian kedua membahas mengenai kerjasama BPJPH dengan kementrian
Bagian ketiga membahas mengenai kerjasama BPJPH dengan lembaga terkait
Bagian keempat membahas mengenai kerjasama BPJPH dengan LPH
Bagian kelima membahas mengenai kerjasama BPJPH dengan MUI
Bagian keenam membahas mengenai kerjasama internasional
BAB III
Berisi seputar LPH atau Lembaga pemeriksa Halal
terdiri dari empat bagian dengan beberapa pasal
bagian kesatu membahas mengenai Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal
bagian kedua membahas mengenai persyaratan pendirian LPH
Bagian ketiga membahas mengenai akreditasi LPH
agian keempat membahas mengenai Auditor Halal
BAB IV
berisi tentang peraturan terkait dengan lokasi, tempat dan alal proses produk halal
terdiri dari delapan bagian
bagian kesatu membahas mengenai ketentuan umum
bagian kedua membahas seputar penyembelihan dalam L,T,APP (Lokasi, tempat dan Alat Proses roduk halal)
bagian Ketiga membahas seputar Pengolahan dalam L,T, APPH
bagian empat membahas seputar Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
bagian lima membahas seputar Tempat don Alat Proses Produk Halal Pengemasan
bagian enam membahas seputar Tempat don Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
bagian tujuh membahas seputar Tempat don Alat Proses Produk Halal Penjualan
bagian delapan membahas seputar Tempat don Alat Proses Produk Halal Penyajian
BAB V
Membahas mengenai Biaya sertifikasi Halal
BAB VI
Membahas mengenai tata cara registrasi sertifikasi halal luar negeri
terdiri dari empat pasal
BAB VII
Membahas mengenai tahap jernis produk yang bersifat halal
terdiri dari tujuh pasal
BAB VIII
Membahas mengenai Pengawasan Jaminan Produk Halal
terdiri dari enam pasal
BAB IX
Membahas mengenai ketentuan peralihan
terdiri dari dua pasal
BAB X
membahas mengenai ketentuan penutup